Sidang Pembunuhan Di Bengkel AC Kota Malang, Terdakwa Akui Lakukan Secara Spontanitas
Sidang kasus pembunuhan di dalam bengkel AC mobil yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang terus berlanjut.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang kasus pembunuhan di dalam bengkel AC mobil yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang terus berlanjut.
Dalam sidang yang digelar di PN Malang Kelas I A pada Senin (15/2/2021) terungkap, bahwa terdakwa Muhammad Imron (18), warga Dusun Gading, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu melakukan pembunuhan secara spontanitas.
Jaksa Penuntut Umum, Hanis Aristya Hermawan mengatakan bahwa terdakawa mengakui telah membunuh rekan kerjanya itu karena kesal.
"Murni karena kesal sering diolok-olok oleh korban," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Diketahui bila terdakwa membunuh korban dengan sebuah palu. Dimana terdakwa telah melakukan 4 kali pemukulan kepada korban, memakai palu tersebut.
4 kali pemukulan itu dilakukan di kepala korban bagian atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan dan bagian dada korban.
Baca juga: Saksi Korban Selamat Tanah Longsor Di Nganjuk Sempat Mendengah Suara Angin Lesus Disertai Gemuruh
Baca juga: Janji Teruskan Perjuangan Pakde, Mira Kirana ‘The Next Didi Kempot’ Ajak Anak Muda Cinta Budaya Jawa
Baca juga: Penampakan Rumah Jokowi di Solo, Beli Nyicil di Tengah Sawah, Kini Ada Pendopo dan Kolam Renang
"Terdakwa menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya ini murni spontanitas. Dan pada awalnya tidak ada niatan untuk membunuh," tambahnya.
Terkait palu tersebut, rencana awal sebenarnya tidak untuk digunakan membunuh korban. Melainkan ditaruh di atas lemari kamar mess, untuk dibawa pulang ke rumah.
"Palu tersebut milik bengkel, dan biasanya berada di dalam kotak perkakas. Namun pagi sebelum pembunuhan, palu itu ditemukan oleh terdakwa berada di dapur. Terdakwa lalu mengambil palu itu dan diletakkan di atas lemari kamar mess, dan rencananya akan dibawa pulang ke rumah," jelasnya.
Namun ternyata pada siang harinya, terdakwa kembali cekcok dengan korban.
"Sehingga malam harinya setelah magrib, terdakwa yang menyimpan perasaan jengkel, menggunakan palu itu untuk memukul korban saat berada di dalam kamar mess," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muhammad Imron (inisial MI) (18), warga Dusun Gading, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang membunuh rekan kerjanya yang bernama Redy Setyo (20), warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Aksi keji tersebut dilakukan di kamar mess bengkel AC yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang pada Kamis (03/09/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/palu-hakim_20170222_180409.jpg)