1.700 Bidang Tanah Aset Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat, Sertifikasi Ditarget Rampung 3 Tahun
Sebanyak 1.700 bidang tanah aset Pemkab Bondowoso belum bersertifikat, sertifikasi ditargetkan bisa rampung dalam 3 tahun.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum bersertifikat.
Aset tersebut di antaranya berupa tanah, lahan rawa, bangunan, dan jalan.
Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bondowoso, Soekaryo, tercatat ada 2.638 bidang yang merupakan aset Pemkab Bondowoso.
Dari total itu, ada 1.700 bidang belum bersertifikat.
"Jadi, yang sudah bersertifikat 938 bidang tanah," katanya, Senin (15/2/2021).
Ia mengungkapkan, apabila tak segera disertifikisasi, bisa dikuasai atau diserobot masyarakat yang tak bertanggung jawab. Dan di kemudian hari, bisa memicu munculnya polemik baru.
Baca juga: Kambing Warga Bondowoso Kembali Dapat Serangan Misterius, Plt Kades: Seolah Tahu Kandang Tak Dijaga
Baca juga: Gara-gara Masalah Makan Sahur, Anak di Trenggalek Tega Bacok Bapak Kandung Hingga Tewas
"Kalau sudah ditempati, pada akhirnya akan sulit merelokasi mereka. Selagi belum dikuasai pihak-pihak lain, kami melakukan sertifikasi aset-aset itu," jelasnya.
Ia melanjutkan, proses sertifikasi ditargetkan selesai dalam kurun waktu 3 tahun.
Rinciannya, pada 2021 sebanyak 546 bidang sudah bersertifikat. Selanjutnya, tahun berikutnya, 2022, sebanyak 600 bidang telah punya legalitas surat tanah.
"Di tahun 2023 sebanyak 554 bidang telah bersertifikat. Sehingga dalam waktu 3 tahun itu, 1.700 bidang punya sertifikat," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Tertutup Longsor, Akses Jalan Bondowoso-Ijen Sudah Bisa Dilalui Kendaraan dengan Normal
Baca juga: Tanah Longsor di Nganjuk, Berawal Retakan, Hujan Hingga Jeritan Minta Tolong Warga yang Tertimbun