Mantan Polisi di Bangkalan Nyambi Jadi Kurir Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara: Saya Minta Keringanan
Mantan anggota polisi di Bangkalan yang nyambi jadu kurir sabu dituntut 9 tahun penjara. Minta keringanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara terdakwa kasus peredaran sabu, Rizky Yuniar Purwanto dituntut sembilan tahun penjara.
Terdakwa yang merupakan mantan anggota polisi di Bangkalan ini dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar.
"Dengan ketentuan bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan penjara,” kata Jaksa Febrian saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: 3 Jenazah Tertimbun Longsor di Nganjuk Ditemukan, 7 Korban Hilang Masih Dalam Pencarian Tim SAR
Baca juga: Arsya Bingung Kesepian, Ashanty dan 3 Kakaknya Positif Covid-19, Ngaku Rela Ikutan Sakit: Sama Bunda
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan ajukan pembelaan.
“Saya minta keringanan pak, nanti akan saya ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ujar Rizky.
Diketahui sebelumnya, mantan polisi yang sempat bertugas di kesatuan Sat Sabhara dan Binmas Polres Bangkalan itu nyambi menjadi kurir sabu seberat 1000 gram.
Sabu itu merupakan milik terdakwa Latifah, pacarnya yang disidang secara terpisah.