Meski Kota Kecil, Lamongan Tetap Terapkan e-Tilang, Pasang CCTV di Dua Tempat
Meski Lamongan tergolong kota kecil, sistem tilang secara online atau elektronik sudah dilaksanakan oleh Polres Lamongan. Belum banyak yang tahu
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Meski Lamongan tergolong kota kecil, sistem tilang secara online atau elektronik sudah dilaksanakan oleh Polres Lamongan.
Belum banyak yang tahu, ternyata sistem e-Tilang ini sudah di pasang di dua titik di jantung kota dan di pertigaan Adipura jalur jalan nasional dan traffic light perempatan Famili.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dikonfirmasi mengungkapkan, penerapan e-Tilang di Lamongan sudah berjalan hampir satu minggu.
" Sudah kita laksanakan sejak Rabu (10/2/2021), " kata Miko, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Imbas Covid-19, Kasus HIV AIDS di Kota Malang Menurun
Menurutnya, apa yang dilakukannya itu sekaligus sebagai aktualisasi program nasional dan instruksi Kapolri.
Untuk sementara, baru dua titik yang dipasang kamera untuk e- Tilang. Dan kedepan, akan dikembangkan di beberapa tempat.
"Jika ada yang kedapatan melanggar, akan kita urus dengan aturan yang ada," kata Miko.
Nanti sistemnya, lanjut Miko, dengan pemasangan CCTV untuk memantau setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang ada di dua simpang tersebut.
Pemasangan CCTV dalam penerapan e-Tilang ini, pihaknya tidak berdiri sendiri, namun tetap melibatkan dan koordinasi juga harus berkordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainya.
"Ini nanti tetap kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dalam penerapan e-Tilang, jika ada yang melanggar langsung kita lakukan pemanggilan pada pelanggar, " ungkapnya.
Bagaimana bisa mengetahui dan melakukan pemanggilan pada pelanggar ? Miko mengungkapkan, sistem CCTV akan merekam nomor plat kendaraan, setelah itu. Data dari nomor plat tersebut tentunya tercatat di Dinas perhubungan ataupun Samsat.
Jadi data dari nomor kendaraan itu ada, dan petugas bisa menghubungi pelanggar dan melakukan tilang kepada si pelanggar.
Dengan e-Tilang ini masyarakat selalu mematuhi dan menjaga ketertiban lalu lintas. Dan harus bisa memicu kesadaran masyarakat pengguna kendaraan untuk tidak melanggar.(Hanif Manshuri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolres-lamongan-akbp-miko-indrayana-92021.jpg)