Info CPNS
SYARAT Daftar PPPK 2021 Guru Honorer Kata Mendikbud Nadiem, Kuota 1 Juta, Kesempatan Ujian 3 Kali
Pemerintah segera membuka rekrutmen CPNS 2021 dan pendaftaran PPPK 2021. Berikut syarat daftar PPPK 2021 khusus guru honorer.
Berikut adalah kebijakan seleksi untuk tahun 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Dikatakan, rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jumlah kebutuhan guru PPPK ini, diluar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.
Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar medapatkan penghasilan yang layak.
Nadiem Makarim menyampaikan juga dua kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021 khusus guru honorer.
Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.
Kedua adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
"Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat Daftar PPPK Khusus Guru Honorer