Duet Aksi Pencurian di Tuban yang Dilakukan Pasturi, Sasar Handphone hingga Motor
Dua pasangan suami istri kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah hukum Polres Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Reporter: M Sudarsono | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua pasangan suami istri kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah hukum Polres Tuban.
Keduanya yaitu Rosyidi (43), warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Rembang dan Sumiyah (42), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban.
Menurut keterangan polisi, keduanya yang juga residivis ini sudah melakukan aksinya di tujuh titik lokasi.
Dalam menjalankan aksinya, R dan S berboncengan satu motor menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya salat subuh.
"Mereka berboncengan, sasarannya rumah terbuka yang ditinggal pemiliknya salat subuh," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Nasib Akhir Para Preman yang Diringkus Era Soeharto, Ditembak Mati, Posisi Jempolnya Sama
Ruruh menjelaskan, adapun untuk tujuh TKP yaitu Bancar, Widang, Semanding, Merakurak, Tasikmadu, Palang dan Plumpang.
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi mengamankan 6 kendaraan bermotor, termasuk N-Max yang digunakan keduanya untuk mencuri.
Para pelaku ini ditangkap di wilayah Gresik setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian hand phone.
Bahkan, pasangan ini juga melakukan aksi pencuriannya di wilayah Gresik dan Sidoarjo.
"Nyuri handphone juga, ada barang buktinya. Setelah dikembangkan ternyata pelaku juga mengaku mencuri motor di beberapa titik wilayah Tuban, motor dijual Rp 1-2 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(nok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pasutri-kompak-curi-motor-di-tuban.jpg)