Gerebek Home Industri Pupuk Cair Oplosan Kediri yang Beromzet Rp 40 Juta, 11 Orang Diamankan Polisi
Gerebek home Industri pupuk cair oplosan di kediri beroperasi tanpa izin. Polres Kediri Kota ungkap omzetnya lebih Rp 40 juta sebulan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Home Industri pupuk cair oplosan yang beroperasi tanpa izin digrebek Satreskrim Polres Kediri Kota. 11 orang yang terkait produksi pupuk ilegal diamankan.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, kasus tindak pidana sistem budidaya pertanian atau perdagangan tersebut dimiliki oleh MH (43) warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalan Kemiri Kota Kediri ada pelaku usaha pupuk cair yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan berlabel yang tidak memenuhi SNI," ungkap Kompol Kamsudi, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Anggota Polres Bojonegoro Dites Urine Dadakan, Kapolres: Siapa Mencicipi Narkoba, Karirnya Tamat
Baca juga: Masih Ingat Pak Tarno? Dulu Poligami Nikahi Pramugari, Kini Nasib Kasihan Berkeliaran di Jalanan
Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian mendapatkan fakta laporan dari masyarakat tersebut benar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik MH yang menjadi lokasi produksi pupuk cair.
Di sana, ditemukan hasil produksi pupuk cair tersebut diduga tidak terdaftar dan berlabel sehingga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Pada penggeledahan itu petugas mengaman 11 orang yang terkait dengan proses produksi pupuk cair ilegal.
Rinciannya satu orang pelaku selaku pemilik usaha, 3 orang bagian gudang dan pengemasan, 3 orang sales, 3 orang sopir dan satu orang bagian admin.
Baca juga: Kereta Api Tujuan Jakarta Dibatalkan, Tiket Bisa Refund Utuh, Berikut Caranya
Baca juga: Warga Ponorogo Curiga Lampu Tetangganya Nyala Terus, Saat Ketuk Pintu, Kaget Bukan Main
Pengakuan MH, pembuatan pupuk cair tersebut dilakukan secara otodidak yang telah dilakukan sejak bulan Desember 2019.
"Pemilik usaha tersebut mendapatkan omset setiap bulan kurang lebih Rp 40 juta," jelas Kompol Kamsudi.
Petugas mengamankan barang bukti terdiri 2 unit Daihatsu Grandmax dan satu unit Isuzu Traga.
Selain itu satu alat pengaduk, 3 buah corong, 2 buah mesin siller, 2 alat pengepres, 2 buah mesin bor pengaduk, satu dus mahkota, 10 biji mahkota tikus, 50 biji kalium fosfat 500 ml, 2 dus kalium fosfat 250 ml, 2 slip sitokinin, 14 slop giberlin, 9 slop auksin, satu dus MKP 500 ml, satu dus MKP 1 liter serta satu dus ZN kuning.
Kemudian 9 dus lem 500 ml, 10 slop serbuk jagung, 3 dus kumbang, 2 dus super flora, 9 slop fungisida anti potong leher, 5 dusb tripel Z, 3 dus super glue, satu dus super boom doster, 3 slop power grip, 2 dus ZNS 04, satu dus KNO3 putih, 2 dus KNO3 merah, 5 dus kalium serbuk, 3 dus kalium cair 500 ml, 4 dus super tonik, satu dus sun Selly, satu dus ZN putih 1 liter, 2 dus KCL 1 liter, satu dus Grandmax 500 ml, 3 dus button dan satu dus NPK hijau.
Kompol Kamsudi menjelaskan, tersangka bakal dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI NO 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian atau pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU RI NO. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.