Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PERLU Tahu Cuti Bersama 2021 Cuma 2 Hari, Simak Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional

Pemerintah memotong cuti bersama 2021 selama 5 hari dari 7 hari menjadi hanya 2 hari. Simak jadwal lengkapnya!

IST via Tribun Jogja
Ilustrasi jadwal cuti bersama 2021. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak jadwal cuti bersama 2021 dan libur nasional 2021.

Diketahui, Pemerintah memotong cuti bersama 2021 selama 5 hari dari 7 hari menjadi hanya 2 hari.

Mulanya, cuti bersama 2021 diberikan 7 hari namun dipangkas 5 hari dan kini menjadi 2 hari.

Dengan demikian, jumlah cuti bersama pada 2021 kini menjadi hanya dua hari.

Baca juga: LENGKAP Jadwal Puasa Rajab 1442 H, Syaban, Ramadhan 2021 hingga Syawal, Disertai Niat-Doa Berbuka

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Mimpi Digigit Anjing Hitam Besar? Waspada Pertanda Buruk, Ada Orang yang Ingin Menjatuhkanmu

Ilustrasi kalender - Jadwal libur dan cuti bersama 2021.
Ilustrasi kalender - Jadwal libur dan cuti bersama 2021. (Shutterstock)

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Telur Kukus Bumbu Iris, Praktis, Cuma Perlu 30 Menit

Berikut daftar cuti bersama 2021 yang dipangkas:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Baca juga: BERSIAP Kini Sudah Bisa Buat Akun Kartu Prakerja 2021, Cek Tata Caranya, Klik www.prakerja.go.id

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi kemenkopmk.go.id.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama.

Satu di antaranya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.

Baca juga: Gadis Kecil Tiba-tiba Nangis Peluk Ibu, Sadar Tidur Tanpa Celana bareng Ayah, Ibu Hancur Tahu Fakta

Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (Timesfreepress.com)

Baca juga: Pantas Ikke Nurjanah Kepincut Karlie Fu, Gaji Suami Muda Tak Main-main Meski Duda, Ikke: Bismillah

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.

Selain Muhadjir, rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Cara Ajukan KUR Mikro dan Kupedes Bank BRI untuk UMKM, Pinjaman Capai Rp500 Juta, Bisa Daftar Online

Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:

Hari Libur Nasional Tahun 2021

- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional

- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2021

- 12 Mei (Rabu): dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember (Jumat): dalam rangka Raya Natal 2021

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Jadwal Cuti Bersama 2021, Adakah Dipotong? Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved