Peredaran Narkoba di Lamongan Tinggi, Kapolres AKBP Miko Beber Langkah Maksimalkan Pemberantasan
Kasus peredaran narkoba di Lamongan masih tinggi. Kapolres AKBP Miko ungkap 11 tersangka dibekuk dalam tiga pekan ini.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
SURYA/HANIF MANSHURI
Sebelas tersangka pengedar dan pemakai narkoba, berikut barang bukti yang diamankan Polres Lamongan, Rabu (24/2/2021)
Menurut Miko, bahwa penanganan narkoba ini tidak hanya pengungkapan, tidak hanya upaya represif dari anggota polri. Namun butuh kerjasama dengan instansi terkait termasuk didalamnya yakni warga masyarakat
Sementara itu, pada momen penangkapan para pengedar dan pengguna di 9 TKP dengan 11 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 60,33 gram, pil carnopen 130 butir serta pil dobel 99 butir
Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maks 12 tahun, kemudian Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.