Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Residivis Yang Kedapatan Bawa Sabu-sabu Saat Kecelakaan, Mengaku Diperintah Napi di Dalam Penjara

M Mambak Ul Huda terperiksa dugaan kepemilikan sabu-sabu masih menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, kabupaten Tulungagung Jatim

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
M Mambak Ul Huda (33) terperiksa dugaan kepemilikan sabu-sabu. 

Reporter : David Yohanes | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - M Mambak Ul Huda (33) terperiksa dugaan kepemilikan sabu-sabu masih menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (25/2/2021).

M Mambak Ul Huda kedapatan membawa dua paket sabu-sabu dan empat butir pel Lexotan, saat terlibat tabrakan di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Tulungagung.

Warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru ini terus membantah sebagai pemilik narkotika itu.

Penyidik sempat membawa Huda ke sejumlah lokasi, yang sebelumnya dikunjungi sebelum terlibat kecelakaan.

Kepada penyidik, Huda mengaku diperintah seseorang teman untuk mengambil ponsel di Desa Ringinpitu.

"Dia disuruh sama seseorang yang ada di dalam Lapas Tulungagung," terang Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Atta ke GBK & Masjid Istiqlal, Survei Lokasi Akad Nikah, Calon Suami Aurel: Aku Cari Masjidnya Gede

Baca juga: Besok, Gus Yani - Bu Min Dilantik pada Sesi Terakhir di Gedung Grahadi Surabaya

Baca juga: Gus Baha : Hukum Megaji Secara Online

Namun saat penyidikan Huda akhirnya mengaku, barang yang diambil itu adalah sabu-sabu.

Narkotika berbentuk kristal ini dikirim kepada Huda dengan sistem ranjau.

Barang diletakkan di suatu tempat tersembunyi, Huda diminta mengambil barang itu.

Rencananya Huda juga akan mengirim sabu-sabu itu dengan sistem ranjau, tidak jauh dari Lapas Tulungagung.

Huda tidak tahu sosok yang akan mengambil sabu-sabu itu nantinya.

Saat dalam perjalanan sepeda motor Yamaha Mio Soul AG 3662 RCR yang dikendarainya menabrak sepeda motor ibu-bu yang akan belok masuk gang.

"Di dalam ponsel itu kami temukan komunikasi Huda dengan seseorang. Karena itu kami akan konfirmasi dengan orang yang memerintahnya," tegas Siswanto.

Masih menurut Siswanto, secara hukum pihaknya sudah cukup aat bukti untuk menetapkan Huda sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved