BEJAT, Cucunya Digauli dan Dirudapaksa Pemuda, Kakek Jember ini Malah Keranjingan Menontonnya
Benar-benar bejat tindakan seorang kakek di Kabupaten Jember ini, cucunya digauli dan dirudapaksa pemuda, dia malah keranjingan menontonnya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
Setelah AD melakukan perbuatan bejatnya kepada korban, SR memberi uang keduanya Rp 50.000.
Peristiwa yang terjadi sejak tahun 2018 itu terungkap beberapa hari kemarin, setelah korban memberitahu orang tuanya tentang perbuatan bejat sang kakek dan tetangganya.
Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kedua orang itu dijerat memakai sejumlah pasal di UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk kedua orang itu minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.
Paman Perkosa Keponakan
Sementara itu, sebelumnya dari Kabupaten Bondowoso dilaporkan seorang paman memperkosa keponakan sendiri.
Si pelaku adalah AH (52) warga, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Dia akhirnya ditangkap oleh aparat dari Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AH atas tindakannya memperkosa gadis berusia 19 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Bahkan, akibat dari perbuatan tersangka, korban kini hamil atau berbadan dua.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, kasus itu pun dilaporkan keluarga ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).
AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasar laporan, perbuatan pemerkosaan paman pada keponakannya sendiri itu dilakukan pada Juni 2020.
"Mulanya korban tak berani bercerita," katanya, Jumat (2/10/2020).
"Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," sambung dia.