BEJAT, Cucunya Digauli dan Dirudapaksa Pemuda, Kakek Jember ini Malah Keranjingan Menontonnya
Benar-benar bejat tindakan seorang kakek di Kabupaten Jember ini, cucunya digauli dan dirudapaksa pemuda, dia malah keranjingan menontonnya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Benar-benar bejat tindakan seorang kakek di Kabupaten Jember ini, cucunya digauli dan dirudapaksa pemuda, sementara kakek Jember ini malah keranjingan menontonnya.
Peristiwa miris yang menimpa cucu kakek Jember ini bermula ketika si gadis kecil berusia 12 tahun itu berkunjung ke rumah kakeknya.
Dia kemudian digauli dan dirudapaksa oleh pemuda. Aksi persetubuhan itu disaksikan langsung oleh kakeknya sendiri.
Mirisnya, aksi persetubuhan gadis itu direncanakan oleh sang kakek yang sudah berusia 70 tahun.
Sang kakek mengundang pemuda bayaran agar mau menyetubuhi cucunya.
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Seorang kakek bernisial SR (70) tega merencanakan aksi persetubuhan pada cucunya.
Ia membayar tetangganya yang masih muda, AD (26), untuk melakukan aksi keji tersebut.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua anak tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," ujar Arief, Kamis (25/2/2021).
Ironisnya, tindak kejahatan seksual itu diotaki oleh sang kakek, SR.
Perkosaan dan pencabulan itu terjadi sejak dua tahun lalu, ketika korban berusia 12 tahun.
Tindak kejahatan seksual itu terjadi setelah SR mengundang AD ke rumahnya.
Tidak hanya mengundang, SR juga menyuruh AD memerkosa sang cucu.
SR menyaksikan perkosaan yang dilakukan AD terhadap cucunya.
Setelah AD melakukan perbuatan bejatnya kepada korban, SR memberi uang keduanya Rp 50.000.
Peristiwa yang terjadi sejak tahun 2018 itu terungkap beberapa hari kemarin, setelah korban memberitahu orang tuanya tentang perbuatan bejat sang kakek dan tetangganya.
Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kedua orang itu dijerat memakai sejumlah pasal di UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk kedua orang itu minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.
Paman Perkosa Keponakan
Sementara itu, sebelumnya dari Kabupaten Bondowoso dilaporkan seorang paman memperkosa keponakan sendiri.
Si pelaku adalah AH (52) warga, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Dia akhirnya ditangkap oleh aparat dari Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AH atas tindakannya memperkosa gadis berusia 19 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Bahkan, akibat dari perbuatan tersangka, korban kini hamil atau berbadan dua.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, kasus itu pun dilaporkan keluarga ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).
AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasar laporan, perbuatan pemerkosaan paman pada keponakannya sendiri itu dilakukan pada Juni 2020.
"Mulanya korban tak berani bercerita," katanya, Jumat (2/10/2020).
"Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," sambung dia.
Dari informasi yang didapat, korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali. Karena perbuatan tersebut korban hamil 4 bulan.
Karena kondisi itu, tubuh korban mengalami perubahan bentuk, yaitu perutnya membuncit.
Untuk menutupi kehamilannya, korban terpaksa mengenakan ukuran pakaian yang lebih besar.
Meski sudah ditutupi, keluarga menyadari ada yang tidak beres dengan perilaku korban.
Seiring berjalannya waktu, perut korban juga kelihatan makin membuncit.
"Keluarga pun curiga dan bertanya terus-menerus kepada korban," kata dia.
"Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kisah pilu yang dialami," ungkapnya.
Keluarga sontak terkejut mendengar cerita korban.
Mereka tak percaya bila anaknya telah menjadi korban rudapaksa.
Parahnya, perbuatan itu dilakukan oleh keluarga dekat yang tak lain adalah AH, sang paman cabul.
Dari cerita itu terkuak, pelaku melancarkan aksinya kala kondisi rumah korban sepi.
Ia masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang.
"Pelaku memperkosa korban saat sedang istirahat dan kondisi rumah sepi," paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap.
"Tersangka sudah ditahan," tandas Agung.
(Sri Wahyunik/Danendra Kusuma)