Program Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu untuk Warga Kota Blitar Hanya Sampai April 2021
Program bantuan sosial tunai Rp 300 ribu yang diperuntukkan warga Kota Blitar terdampak pandemi Covid-19 hanya sampai April 2021.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Program bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 (virus Corona) di Kota Blitar diperkirakan hanya sampai April 2021.
Nilai BST yang pada 2020 sebesar Rp 600.000 per bulan, juga turun menjadi Rp 300.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Priyo Istanto mengatakan, sesuai informasi dari Kemensos, program BST tahun ini hanya sampai April 2021.
"Program BST tetap jalan tahun ini. Tapi sesuai informasi dari pusat hanya diberikan empat bulan mulai Januari-April 2021," kata Priyo Istanto, Jumat (26/2/2021).
Dikatakannya, penyaluran BST dilakukan setiap bulan melalui transfer ke rekening penerima dan Kantor Pos.
Baca juga: Dilantik Gubernur Jawa Timur, Pasangan Santoso-Tjutjuk Sunario Resmi Pimpin Kota Blitar
Baca juga: Dindik Kota Blitar Usulkan 2.732 Guru dan Tenaga Pendidik Dapatkan Vaksin Covid-19 di Tahap Dua
Sedangkan jumlah penerima program BST di Kota Blitar masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sekitar 9.000 orang.
"Untuk Februari ini sudah disalurkan pada awal bulan," ujarnya.
Selain program BST, kata Priyo Istanto, program bantuan pangan senilai Rp 200.000 untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 juga masih berlanjut pada 2021 ini.
Sesuai rencana, program bantuan pangan akan diberikan sampai Desember 2021.
"Untuk program bantuan pangan juga masih berlanjut tahun ini," katanya.
Baca juga: Jabat Plt Ketua DPD PAN Kota Blitar, Heri Romadhon Janji Kembalikan Kursi PAN di DPRD
Baca juga: 48 Hektare Aset Pemkab Tulungagung Bekas Sungai Ngrowo Masih Dikuasai Warga, DPKP Mendata Ulang
Menurutnya, program bantuan kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19 yang dihapus tahun ini, yaitu, santunan untuk ahli waris korban Covid-19.
Pada tahun lalu, ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 15 juta.
Tetapi, tahun ini, program santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat.
"Tahun lalu kami mengusulkan 16 ahli waris pasien Covid-19 untuk mendapat santunan sebesar Rp 15 juta dari pemerintah pusat. Tahun ini, program itu tidak ada," katanya.
Baca juga: Pohon 20 Meter Roboh Timpa Teras Rumah Warga Kota Blitar, Sering Dilaporkan ke DLH: Sudah Tua
Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional, PWI Kediri Tanam 2.000 Pohon di Kawasan Gunung Klotok