2 Orang Pegawai PN Lumajang Positif Covid-19, Tunda Jadwal Sidang Selama 1 Minggu
Kantor Pengadilan Negeri Lumajang di Jalan Gatot Subroto No. 47, menghentikan jadwal persidangan sejak hari ini (1/3) hingga 7 hari ke depan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kantor Pengadilan Negeri Lumajang di Jalan Gatot Subroto No. 47, menghentikan jadwal persidangan sejak hari ini (1/3) hingga 7 hari ke depan.
Kepala Pengadilan Negeri Lumajang Gede Sujana mengatakan, kebijakan itu diambil usai dua karyawan Pengadilan Negeri Lumajang positif terinfeksi virus Covid-19.
Mereka adalah seorang hakim dan karyawan petugas pelayanan. Keduanya dinyatakan terinfeksi Covid-19 setelah menjalan tes Swab massal pada 25 Februari lalu.
"Kami hanya menunda persidangan saja. Pelayanan lain kami tetap jalan," kata Gede Sujana, saat dihubungi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Mendadak Soeharto Arahkan Revolver ke Muka Jenderal TNI, Bermula dari Penangkapan Orang-orang PKI
Ia mengatakan, adanya kebijakan pembatasan layanan itu, seluruh karyawan tetap bertugas di kantor.
Sebab pelayanan lain selain persidangan akan tetap berjalan semustinya namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kami sudah berkomitmen semua tetap melakukan pelayanan tapi harus saling menjaga. Termasuk pengunjung kami batasi pokoknya gak boleh ada kerumunan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-corona-pegawai-pabrik-sampoerna-surabaya-positif-covid-19.jpg)