Info CPNS
Jadwal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Kuota ASN Pemda, Siapkan 6 Berkas Syarat Daftar
Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi PNS. Informasi terkait formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Informasi terkait formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan Maret ini bakal diumumkan formasi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun ini.
Baca juga: CATAT Kuota Rekrutmen CPNS 2021, Benarkah Banyak Kementerian Tak Rekrut ASN Baru? Menpan RB Menjawab
"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," katanya kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut Tjahjo menyebutkan, kebutuhan calon pegawai pemerintahan ini mencapai 1,3 juta orang.
Salah satunya kebutuhan 1 juta guru yang akan direkrut melalui jalur PPPK 2021.
Sebanyak 1 juta guru PPPK ini diwajibkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud).
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1,3 juta, yang meliputi 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kemendikbud di seluruh pemerintah daerah," sebut Tjahjo.
Baca juga: CATAT BLT UMKM Cair Maret 2021, Lihat Skema Pencairan Dana, Bolehkah Terima Bantuan 2 Orang 1 KK?

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti
"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," lanjutnya.
Pemerintah juga telah menentukan kebutuhan di pemerintah daerah sebesar sekitar 189.000 ASN.
Terdiri atas 70.000 PPPK Jabatan Fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan prosentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS atau sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing," sebut Tjahjo.
Mengenai persyaratan khusus, akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.
"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata dia.
Baca juga: 2 Cara Mengetahui Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12, Siapa Daftar Tercepat Tak Pengaruhi