Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jasad Wanita di Sendang Sumber Tutup Mojokerto Ternyata Korban Pembunuhan, dan Perkosaan

Jasad perempuan tanpa busana yang ditemukan warga mengapung di sendang Sumber Tutup, Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Romadoni
Polisi ungkap kasus penemuan jenazah di Mojokerto 

Reporter: Mohamad Romadoni | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Jasad perempuan tanpa busana yang ditemukan warga mengapung di sendang Sumber Tutup, Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ternyata korban pembunuhan.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban yang jenazahnya mengapung di sendang Sumber Tutup tersebut.

Pelaku pembunuhan adalah Agung Febriyanto Warga Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu. 

Baca juga: Mendadak Soeharto Arahkan Revolver ke Muka Jenderal TNI, Bermula dari Penangkapan Orang-orang PKI

Informasi dari Kepolisian menyebutkan sebelum meninggal korban mengalami pelecehan seksual yaitu diperkosa dan dibunuh dengan cara ditenggelamkan di sendang Sumber Tutup hingga meninggal.

Pihak Kepolisian kini masih kesulitan mencari identitas korban yang diperkirakan usianya sekitar 71 tahun.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari informasi dan keterangan saksi terkait ditemukannya sesosok mayat perempuan mengambang di sendang Sumber Tutup, Kecamatan Dlanggu

Hasil identifikasi dan visum ada luka pada bibir dan alat vital korban yang mengarah pada perbuatan pembunuhan.

"Berdasarkan hasil visum ada luka di bibir dan alat vital korban yang ditambah dari keterangan saksi yang melihat korban di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya saat Press Conference di Polsek Dlanggu, Senin (01/03/2021). 

Dony menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan selama 1x24 jam akhirnya menangkap pelaku AF, warga Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu. Hasil penyidikan korban sebelum dibunuh diduga diperkosa oleh pelaku dan ditenggelamkan di sendang Sumber Tutup.

"Penyebab korban meninggal akibat tenggelam gagal napas karena jantung kemasukan air," terangnya.

Pelaku meninggalkan korban dalam kondisi meninggal dan mengambil barang berharga yaitu uang tunai sebanyak Rp430 ribu rupiah dan aksesoris yang dikira emas. 

"Motif kejahatan yang dilakukan pelaku  karena tergiur ketika melihat barang milik korban di antaranya perhiasan yang dikira emas," ucap Dony. 

Dikatakannya, pelaku yang bekerja sebagai Supeltas di Kecamatan ini dijerat pasal berlapis akibat perbuatanya melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal.

"Pelaku dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 338, Pasal 365 KUHP ancaman selama 15 tahun," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved