Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB: Legalisasi Miras Merusak Masa Depan Bangsa
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Saikul Islam, meminta agar Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur investasi miras harus segera dicabut.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : M Taufik | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Rencana pemerintah untuk membuka investasi industri minuman keras (miras) terus menuai kritik. Beberapa pihak berharap agar pemerintah tidak memberlakukan pembukaan pintu investasi untuk industri miras.
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Saikhul Islam, meminta agar Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur investasi miras harus segera dicabut.
"Karenaegalisasi miras dalam bentuk apapun dapat merusak generasi bangsa," kata Saikhul Islam, Minggu (28/2/2021).
Menurut dia, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Apalagi cuma sekedar menarik investasi.
"Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas?" lanjut Anggota DPR RI tersebut kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Petani Ponorogo Temukan Mortir di Ladangnya: Tahun 60-an Pernah Ditemukan Lebih Besar
Baca juga: Nasib Syahrian Abimanyu di Newcastle Jets, Kalah Bersaing dari Bocah 16 Tahun, Tersisihkan?
Baca juga: Gus Baha : Hukum Kalah Dengan Etika, Meski Etika Itu Salah
Pihaknya juga menyebut agar jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Karena Negara Indonrsia ini berdasar Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.