Berita Viral
Nasib Keluarga Ardi yang Pakai Dana Salah Transfer Rp 51 Juta, Pihak Bank: Pelaporan Bukan oleh BCA
Warga Surabaya, Jatim bernama Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BCA.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Nasib keluarga Ardi Pratama yang pakai dana salah transfer BCA Rp 51 juta kini memilukan.
Ardi Pratama mendekam di penjara, sementara istri dan ketiga anaknya kesulitan melanjutkan hidup.
Terkait kasus ini, pihak BCA menyebut pelaporan bukan oleh pihak BCA.
Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi Pratama sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.
Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).
Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.
Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi Pratama.
"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah
purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer
tersebut."

Baca juga: Mau Ambil Uang di ATM Bersama, Saldo Rp 36 Juta Ketua KPU Malah Amblas: Call Center Tak Ngangkat
Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.
Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.
Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.
Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.
Hera F Haryn menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Baca juga: Peringati HPSN 2021, Aktivis Peduli Sampah Jember Tuangkan Eco-Enzyme di Sungai Bedadung
Nasib Keluarga Ardi Pratama Kini
Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.
Akibatnya, istri dan ketiga anak Ardi Pratama kesulitan melanjutkan hidup.
Bahkan, anak Ardi Pratama terpaksa tak dibawa berobat karena kondisi keuangan yang buruk.
Adik Ardi Pratama, Tio Budi Satrio menyebut istri Ardi Pratama tak punya cukup uang untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
Tak hanya itu, anak sulung Ardi Pratama yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak kini tak bisa melanjutkan sekolah.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," jelas Tio, dikutip dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Ingat Sosok Bocah Ngadem di ATM? Miris Andra Tinggal di Kos Sepetak, Jualan Donat Bantu Orangtuanya
Untuk bertahan hidup, kini istri Ardi Pratama mengandalkan pinjaman dan bantuan dari para tetangga.
Ardi Pratama memiliki tiga anak yang masih balita.
Anak sulung Ardi Pratama bahkan baru berusia lima tahun.
Sebelum dipenjara, Ardi Pratama sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu.
Kesalahan transfer itu dilakukan oleh seorang karyawan back office bank BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski sudah berniat baik mencicil uang yang digunakannya, Ardi Pratama tetap dipenjarakan.
NK tetap melapor polisi dan menolak niatan Ardi Pratama.
Karena itulah, sikap NK membuat kelurga kebingungan.
Bahkan, keluarga menilai NK terkesan memersulit dan menghalangi niat Ardi Pratama mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full," ujar Ardi Pratama.
"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal."
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat"