Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Subhan yang Berani Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun? Profesi Bergengsi Tidak Sembarangan

Belakangan ramai disoroti sosok Subhan yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka ke pengadilan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PENGGUGAT GIBRAN - Sosok Subhan Palal penggugat Gibran Rp 125 Triliun yang kini tengah menjadi sorotan lantaran berani terhadap Wapres RI. Gibran digugat karena persoalan jejak pendidikannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada seseorang yang belakangan disoroti karena berani menggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming.

Sosok tersebut adalah Subhan Palal yang ternyata memiliki profesi yang tidaklah main-main.

Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.

Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Dikutip dari websitenya seperti ditelusuri TribunJatim.com via Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025), nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008  memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.

Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.

Baca juga: Kaum Muda di Jombang Pilih Diskusi Melingkar Bahas Sistem Demokrasi, Banyak Pembatasan Ruang Kritik

Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. 

Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved