Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Licik Kepsek SD Tutupi Hobi Tidur Bareng Istri Orang, Emosi Warga Berujung Pahit: Tewas Parah

Terbongkar cara licik kepala sekolah dasar yang ternyata hobi tidur bareng istri orang, ujungnya tewas di tangan warga bahkan ketua RT sendiri.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi Kepala Sekolah Dasar hobi selingkuh diamuk warga hingga tewas, cara liciknya pun terbongkar 

Kendaraan tidak diparkir dekat dengan rumah melainkan sudah disimpan di area tertentu.

Cara licik Kepsek SD itu dilakukan demi menghindari ketahuan warga lainnya.

Kemudian sang Kepsek SD pun mengendap untuk bertemu dengan selingkuhan lewat pintu belakang rumah.

Baca juga: Sule Ikhlas Putri Delina Nikahi Jeffry Reksa yang Beda Keyakinan, Bukan Main-main: Bahagia Selamanya

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Tribunnews.com)

Ahmad Jaelani seorang Kepala Sekolah Dasar itu akhirnya tetap membuat warga setempat curiga.

Alhasil, warga pun menggerebek sang kepala sekolah hingga mengeroyoknya sampai tewas.

Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Sindangsari Kecamatan Bojong Purwakarta.

Dari hasil penyelidikan polisi korban diduga menjalin hubungan gelap dengan LN yang diketahui sudah bersuami.

Kecurigaan warga kian menjadi karena korban menyimpan motornya di kebun kosong sekitar 500 meter dari rumah LN.

Mengetahui hal ini, warga merasa kesal dan mendatangi rumah LN, yang juga bekerja sebagai staff TU di sekolah tempat korban menjadi kepala sekolah.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Pria Paksa Keluarkan Bayi dari Kandungan Ibu Hamil - Viral Nisan Kayu Bermasker

Korban dianiaya warga hingga terluka parah, korbanpun menghembuskan napas terakhirnya setelah dilarikan ke rumah sakit.

Dari keenam pelaku ini salah satunya merupakan Ketua RT di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta, dia adalah berinisial C berusia 40 tahun.

Aksi main hakim sendiri oleh warga itu berakhir mengenaskan sebab sang Kepala Sekolah Dasar sampai meninggal tak bernyawa.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Tribunnews)

Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban, 2 potongan kayu yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.

Polisi masih memburu dua pelaku lain, yang telah diketahui identitasnya.

Sementara keenam pelaku, dijerat dengan pasal 170 ayat dua KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved