Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi, BBKP Surabaya Gagalkan Bisnis Perdagangan Satwa Ilegal, Fauna Asal Makasar Senilai Rp 150 Juta

Karantina Pertanian Surabaya berhasil gagalkan perdagangan satwa ilegal.T otal ada 633 satwa ilegal senilai sekitar Rp 150 juta berhasil diamankan.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
SURYA/SUGIHARTO
Burung Nuri Kalung Ungu (Halmahera) merupakan satu dari ratusan satwa ilegal yang berhasil digagalkan BBKP Surabaya. 

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya atau Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kembali berhasil menggagalkan bisnis perdagangan satwa ilegal.

Kali ini terkait pemasukan 348 burung dan 285 kura-kura ilegal asal Makassar.

Total ada 633 satwa ilegal senilai sekitar Rp 150 juta berhasil digagalkan pada Rabu (24/2/2021).

Baca juga: 65 Orang Ditangkap dalam Balap Liar di Jembatan Ngujang Dua, Mayoritas Remaja, Ada yang Masih 6 SD

Baca juga: 9 Zodiak yang Kariernya Bagus Hari Ini: Pisces Dipercaya di Kantor, Leo Prospek Keuanganmu Bertumbuh

Ratusan burung tersebut ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi saat presscon penyelundupan fauna yang digelar hari ini, Selasa (2/3/2021).

Musyaffak menjelaskan, keberhasilan penggagalan tersebut berkat kerjasama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak  bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Tak Wajar Kematian Wanita di Hotel Kota Kediri, Ada Luka Tusuk Cukup Dalam di Pinggang dan Punggung

Baca juga: Sadis Pak Ogah Bunuh Lalu Perkosa Nenek-nenek di Kolam, Modus Mandi Bareng, Pilu Identitas Korban

 "Penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa pejabat karantina dan petugas kepolisian. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar," jelas Musyaffak.

Untuk rincian detailnya, kata Musyaffak, 633 satwa ilegal tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Kalung Ungu (Halmahera),  285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

Musyaffak menambahkan, berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari - Februari 2021, tercatat telah terjadi penuelundupan sebanyak 9 (sembilan) kali dan 1 kali pelimpahan dari Polairud.

"Adapun dari total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor, yang mana berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved