Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan Warganet Meminta BPOM Melindungi Bayi, Balita dan Ibu Hamil Dari BPA Galon Air Mineral

Hanya dalam tempo 1 bulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkung

Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Ilustrasi air isi ulang dalam galon 

Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.

Bahkan di awal January tahun 2021 ini,  peneliti dari Thailand, US dan Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko Autisme.

FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk Botol Bayi. Sangat disayangkan di Indonesia peraturan BPA belum diatur secara ketat.

Oleh karena itu sebaiknya kemasan Galon Guna Ulang atau Galon isi Ulang di berikan Label BPA agar tidak di konsumsi oleh Bayi, Balita & Janin yang dikandung Ibu Hamil.

JLPPI ( Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia ) menyampsikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen tertuma produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan  kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.

Kenapa di galon guna ulang, atau galon isi ulang? Karena konsumsi masyarakat yang paling banyak selama ini, adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan Galon Guna Ulang atau Galon Isi Ulang dengan kode plastik No.7 ini.

Petisi ini ditunjukan kepada BPOM untuk mendukung Pencantuman Label Peringatan konsumen, sebagai badan yang memberikan perizinan peredaran obat dan makanan sesuai dengan standart keamanan pangan. Sebagai Regulator, agar melabeli galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia.

Terutama pada galon isi ulang dengan kode plastik No.7

“Peringatan konsumen : Kemasan Mengandung BPA, Berbahaya Bagi Bayi, Balita & Janin pada Ibu Hamil”.

Siapakah JPKL?

JPKL adalah  Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan disingkat JPKL, dibentuk pada tanggal 10 November 2019

Visi kami adalah “kesehatan dan lingkungan yang baik menjamin kesejahteraan bangsa”

Adapun misi JPKL adalah, Melaksanakan fungsi edukasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Membangun sarana dan prasarana pelatihan jurnalis kesehatan dan lingkungan.

Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap isu kesehatan dan lingkungan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved