Cara Mudah
Cara Melapor SPT Tahunan Online, Offline hingga Kirim Pos, Ingat Paling Lambat 31 Maret 2021
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan menyediakan 3 cara melapor SPT Tahunan. Simak uraiannya.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Berikut panduan atau cara melapor SPT Tahunan secara online.
Tak hanya itu, artikel ini akan menyajikan cara melapor SPT Tahunan secara offline dan melalui jasa ekspedisi seperti Kantor Pos.
Diektahui, setiap Wajib Pajak ( WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), paling lambat 31 Maret 2021.
Fungsinya adalah untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatannya masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan menyediakan 3 cara melapor SPT Tahunan.
Baca juga: Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online
Cara lapor SPT pajak
Ketiga jalur tersebut adalah pelaporan secara online melalui e-form atau e-filling, pelaporan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak, dan pelaporan offline menggunakan jasa ekspedisi.
Adanya opsi pelaporan itu tentu dapat memudahkan para WP untuk memenuhi kewajiban melapor disesuaikan dengan kemampuan dan kondisinya.
Lalu bagaimana caranya?
Baca juga: 2 Cara Menukarkan Poin Telkomsel Menjadi Pulsa, Kuota Internet dan Saldo LinkAja, Lihat Langkahnya!

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2021: Galaxy A12, A51, M31, hingga S21, Mulai Rp 1 Jutaan
Berikut kami rangkumkan 3 cara melapor SPT Tahunan berdasarkan penjelasan dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Online
Opsi pertama adalah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan membuka alamat https://djponline.pajak.go.id.
Bagi WP yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling harus sudah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Jika belum memilikinya, maka WP harus datang ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN.