Virus Corona di Jawa Timur
Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jatim Nyatakan Vaksinasi Covid-19 Wajib Diikuti, Ini 5 Poin Putusannya
Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jatim putuskan vaksinasi Covid-19 wajib diikuti. KH Romadlon Chotib beber lima poin putusan tersebut.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jatim menyatakan bahwa vaksinasi virus Corona ( Covid-19 ) wajib diikuti.
Adapun alasannya, pertama, merupakan ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
“Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram),” kata KH Romadlon Chotib Wakil Katib PWNU Jatim, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Tragedi Anak Dibiarkan Main Game, Tewas Mengenaskan: 54 Luka Tusuk, Ibunya Lupa Diri Pesta Narkoba
Baca juga: Berbulan-Bulan 2023 Santunan Kematian di Lumajang Tersendat, Dinsos Beber Sebabnya
Ketiga, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Keempat, jenis vaksin Astrazeneca, Sinovac dan lain-lain yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada prodak akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
“Kelima, dalam program vaksnasi ini, agar Pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab,” tandasnya.