Berbulan-Bulan 2023 Santunan Kematian di Lumajang Tersendat, Dinsos Beber Sebabnya
Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak tahun 2019 punya program santunan kematian. Bantuan sebesar 1 juta akan diberikan bagi ahli waris yang melaporkan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak tahun 2019 punya program santunan kematian. Bantuan sebesar 1 juta akan diberikan bagi ahli waris yang melaporkan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Sayangnya, semenjak akhir Desember 2020 hingga sekarang pencairan dana itu tersendat. Dinas Sosial Kabupaten Lumajang mencatat ada 2023 ahli waris yang belum mendapat pencairan dana itu.
Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Orang Terlantar Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang Romawati Biana mengatakan, keterlambatan pencairan tersebut karena anggaran pada akhir tahun sempat habis. Kemudian tahun ini juga pihaknya masih melakukan penyesuaian dengan aturan yang baru.
Baca juga: Saat Bupati Mojokerto Ikfina Blusukan Sidak Kinerja di Kantor Dinkes, Lihat yang Dilakukannya
"Mulai 17 Desember 2020 anggaran itu tidak ada, makanya dicairkan tahun ini. Dan ternyata sekarang kami harus menyesuaikan dengan Permendagri yang baru,” kata Romawati, Rabu (10/3/2021).
Meski sekarang saat ini pencairan terlambat, sebelumnya program santunan ini terbilang sukses. Sepanjang bulan Januari-November 2020 total realisasi penyaluran santunan kematian mencapai 10.156 orang.
"Tahun kemarin kami menyalurkan 10 miliar lebih bantuan ini," ujarnya.
Memang sebanyak itu, dikatakan Romawati, penyaluran bantuan ini tidak pilih-pilih. Seluruh warga yang meninggal baik dari keluarga kaya maupun miskin bisa mendapat santunan asalkan bersedia mengajukan.
Selain itu, seluruh warga yang meninggal karena tertular corona pun sebetulnya bisa mendapat santunan tersebut jika mengajukan.
"Semua yang meninggal dan ahli waris mau mengajukan bisa mendapat santunan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rohmawati menjelaskan, pada proses pengajuan santunan mulanya ahli waris mengajukan surat permohonan ke kecamatan setempat.
Itu dengan melampirkan berkas surat permohonan dari RT-RW, Kartu Keluarga, foto copy ahli waris, dan surat kematian dari desa setempat.
Selanjutnya pihak kecamatan akan mengajukan usulan itu ke Dinsos. Kemudian berkas itu akan diverifikasi oleh Dinsos dan setelah itu diserahkan ke BPKAD – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Setelah terverifikasi, dana akan cair ke kecamatan untuk diserahkan kepada ahli waris.
"Yang penting batas akhirnya adalah 30 hari setelah kematian, sehingga jangan sampai telat," pesannya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan terkait waktu pencairan dana itu. Sebab, tugas Dinsos hanya memfasilitasi pengusulan calon penerima.
"Pencairan semua tergantung kebijakan BPKAD," pungkasnya.