Puluhan Mantan Karyawan PT DOK dan Perkapalan Demo, Minta Pesangon Seusai Dipensiunkan Dini
Puluhan mantan karyawan PT DOK dan Perkapalan Persero Surabaya gelar aksi menuntut uang pesangon dan kompensasi, Rabu (10/3/2021).
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan mantan karyawan PT DOK dan Perkapalan Persero Surabaya gelar aksi menuntut uang pesangon dan kompensasi, Rabu (10/3/2021).
Aksi tersebut digelar secara solidaritas yang diwakili 46 mantan karyawan dari 106 mantan karyawan yang dipensiun dinikan oleh perusahaan secara sepihak.
Abdul Aziz, koordinator aksi menyebut, jika dirinya bersama puluhan teman-temannya itu diminta menandatangani berkas persetujuan pensiun dini dengan iming-iming uang pesangon sesuai dengan masa baktinya di perusahaan.
"Dipaksa tanda tangan, kalau tidak mau tanda tangan itu akan dihapus namanya dari daftar absensi perusahaan. Ini kan yang bikin kami semua takut. Ada contohnya kawan kami yang tidak tanda tangan. Besoknya namanya absensi hilang. Selain itu kami dijanjikan pesangon sesuai dengan masa kerja yang akan dibayarkan secara bertahap menjadi tiga termin," kata Aziz, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Viral Biro Jasa Pembuatan SIM Langsung Jadi, Satlantas Polres Ponorogo Pastikan Hoaks
Tanda tangan kesediaan pensiun dini itu dilakukan oleh mantan karyawan PT DOK dan Perkapalan pada akhir tahun 2019.
"Mekanismenya ada dua. Yang mau dipensiun dinikan akan diberi pesangon, yang tetap digunakan tenaganya akan diberikan kompensasi dan gaji tapi diikutkan outsourching. Yang tidak mau ini statusnya masih ngambang," imbuhnya.
Janji manis direksi PT DOK dan Perkapalan Persero kepada karyawan yang dipensiun dinikan ternyata tidak jelas.
Hingga saat ini, hak pesangon dan kompensasi itu belum pernah dibayarkan secara tuntas oleh perusahaan.
"Pesangon yang dicicil tiga kali dalam dua tahun itu, ternyata dibayarkan hanya sekali saja," terangnya.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan lanjutan tentang pembayaran hak karyawan PT DOK dan Perkapalan Persero Surabaya.s
Pesangon itu jumlahnya bervariasi, antara 80 juta hingga 200 juta rupiah per orangnya sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan plat merah itu.
Aziz mengatakan jika, beberapa kali memang sempat melakukan mediasi dengan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Persero Surabaya, Bambang Soendjaswono, namun hasilnya hanya janji manis yang diberikan pada para mantan karyawanyang dipensiun dinikan itu.
"Beberapa kali mediasi. Katanya diusahakn terus. Tidak ada realisasinya. Bisa kami bilang kalau ini program gagal dijalankan dengan baik sama perusahaan," tandasnya.
Sementara itu, direksi PT DOK dan Perkapalan Persero saat ditemui di kantornya tidak sedang berada ditempat.