Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Cabuli & Aniaya 25 Siswa di Kamar Mandi Sekolah, Kepsek Curiga Tangis Pilu Korban di Malam Hari

Perbuatan bejat guru cabuli dan aniaya 25 siswa di kamar mandi sekolah terungkap, Kepsek curiga tangis pilu korban di malam hari.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Pos-Kupang.com
Ilustrasi pelecehan yang dilakukan guru terhadap 25 siswa di sekolah asrama 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru berinisial DFL (30) menjadi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan pada 25 siswa sekolah asrama.

Kejadian guru melakukan pelecehan seksual kepada murid asrama dan tindak kekerasan ini terjadi di Distrik Wania, Mimika, Papua.

Polisi pun telah menetapkan DFL sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya .

Baca juga: Video Klip Sapu Jagat Nissa Sabyan Panen Dislikes 24 Ribu, Masih Ramai Komentar Isu Perselingkuhan

Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual dan kekerasan di sebuah sekolah asrama di Mimika, Papua, terungkap pada Selasa, 9 Maret 2021.

Sekitar pukul 22.30 WIT, pelaku berinisial DFL (30) melakukan perbuatan tak pantas kepada salah satu murid.

Ketika itu, pelaku membangunkan korban dan dipaksa diajak ke kamar mandi pembina.

Di dalam kamar mandi, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Korban menolak dan akan melaporkan kepada pembina lainnya.

Namun, pelaku mengancam akan memukul korban, hingga perbuatan tak senonoh tersebut terjadi.

Baca juga: Sikap Raul Lemos di Hari Lamaran Aurel, Krisdayanti Datang Sendiri Dampingi Ashanty-Anang: Syukur

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ilustrasi kekerasan seksual guru sekolah asrama (freepik.com)

"Saat terdengar suara teman-teman korban dari luar kamar mandi, pelaku lalu menyuruh korban keluar," kata polisi kepada wartawan, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Saat korban keluar dari kamar mandi, kata Hermanto, ada beberapa teman korban atau penghuni asrama lainnya.

Mereka pun diminta oleh pelaku kembali ke kamar asrama, sambil memukul korban dengan menggunakan kabel.

"Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya satu korban yang mengalami pelecehan seksual dan kekerasan oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto.

Tindakan pelecehan seksual sang guru akhirnya terungkap setelah kepala sekolah mendapati salah satu korban menangis di kamar asrama.

Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat sang guru honorer tersebut.

Baca juga: Tangis Krisdayanti Pecah di Hari Lamaran Aurel, Pernah Menuntun, Lihat Penampilan Istri Raul Lemos

Hermanto mengatakan, saat pemeriksaan, DFL mengaku melakukan aksi bejatnya saat piket malam.

Ia membenarkan jika tersangka membawa korbannya ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Aksinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak November 2020.

Adapun tersangka menjadi guru di sekolah tersebut sejak Januari 2020.

Tersangka mengakui terobsesi melakukan tindakan asusila setelah sering kali memandikan anak-anak asrama.

Usia korban rata-rata 6 hingga 13 tahun.

Baca juga: Pelajar Madiun Hamil 7 Bulan Diperkosa Kakek 63 Tahun, Korban Diancam Nasihat Palsu Nanti Dimarahi

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

Polisi kini akan berkoordinasi dengan psikiater untuk mengetahui kejiwaan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika, korban pelecehan seksual berjumlah 10 anak.

Sedangkan untuk tindakan kekerasan ada 15 anak.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi, yaitu 10 korban, kepala sekolah, kepala asrama, dan juga tenaga pendidik lainnya di sekolah tersebut.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa seutas kabel dan kayu yang digunakan tersangka melakukan kekerasan kepada anak-anak.

"Tidak menutup kemungkinan korban bertambah."

"Apabila masih terdapat siswa lain yang menjadi korban, agar bisa melaporkan ke Polres Mimika," ujar Hermanto.

Hermanto mengatakan, DFL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kita terapkan di sini Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun."

"Ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," kata Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mimika, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Pimpinan Aliran Hakekok Simpan Kondom, Ajak 16 Orang Ritual Mandi Bareng Tanpa Busana, Ada Anak-anak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Lecehkan dan Aniaya 25 Siswa Asrama Tiap Piket Malam sejak 2020 dan 25 Anak Asrama Sekolah di Timika Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved