RHU Tolak Deposit Rp 100 Juta Sebagai Prasyarat Operasional: Sangat Memberatkan
Pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) menolak jika Pemkot Surabaya memberlakukan deposito Rp 100 juta sebelum tempat hiburan ini beroperasi.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) menolak jika Pemkot Surabaya memberlakukan deposito Rp 100 juta sebelum tempat hiburan ini beroperasi. Mereka keberatan karena situasinya saat ini tengah terhimpit pandemi.
"Menurut kami, prasarat deposit dengan nominal itu sangat memberatkan. Kami menginginkan perketat protokol kesehatan dan siap sanksi," kata Ketua Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya Didiet Indra Yuda, Minggu (14/3/2021).
Para pelaku usaha RHU Surabaya sebelumnya mendesak relaksasi di tengah pemberlakuan PPKM. Mereka ingin tetap buka dengan penerapan Prokes yang superketat. Baik pengunjung maupun karyawan wajib mematuhinya.
Baca juga: Kondisi Drainase Tidak Lancar dan Hujan Lebat Dituding Jadi Penyebab Banjir di Kota Malang
Desakan untuk bisa membuka usaha mereka kembali mulai didengar Pemkot Surabaya. Namun muncul wacana dari Pemkot adanya prasarat hdeposit dengan besaran Rp 100 juta. Ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan mereka.
Sifatnya titip uang. Begitu mereka melanggar ketentuan saat operasional RHU dibuka tinggal mengambil denda dari deposit ini. Didit menyatakan bahwa RHU sebenarnya menyambut antusias dan positif rencana pembukaan ini.
Bukankah selama ini sudah ada regulasi Perwali terkait penerapan sanksi denda. Acuan denda ini sudah ditetapkan. RHU lebih setuju tanpa pemberlakuan deposit dengan besaran sebanyak itu.
"Kalau kami memulai dengan deposit Rp 100 juta jelas keberatan. Sementara kami selama ini tutup dan kami mengalami kerugian. Mohon kondisi kami diperhatikan," tandas Didit.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak agar wacana relaksasi RHU dengan pembukaan kembali RHU harus didukung regulasi yang tepat. Artinya harus Pemkot segera melakukan perubahan Perwali 67/ 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Sebab, di dalam Perwali itu, kegiatan dan aktivitas usaha RHU masih dilarang. Jangan sampai munculnya SOP tentang relaksasi ini justru membingungkan. Sebab tanpa dukungan regulasi.
Meski demikian, atas wacana penerapan deposit Rp 100 juta, Fathoni memandang itu dalam sudut pandang positif. Menurutnya, pengusaha RHU seharusnya tidak terbebani dengan deposit dengan jumlah itu.
“Saya melihat secara positif begini. Itu adalah bentuk garansi dari pengusaha bahwa mereka berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika usaha mereka beroperasi,” kata Didit.
Menurutnya deposit sebesar itu nantinya akan kembali kalau memang para pengusaha tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, nominal sebesar itu bukan sesuatu yang menurut Politisi Golkar ini memberatkan para pengusaha. Sebab sebelum Pandemi Covid-19 mereka sudah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun. (Faiq)