Pengakuan Mantan Istri, Modal Rp 5 Juta Demi Robohkan Rumah Suaminya di Trowulan Mojokerto
biaya pembongkaran rumah yang kini ditempati mantan suaminya bernama Kasnan (50) di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Mohammad Romadoni | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ainun Jariyah (40) rela mengeluarkan uang Rp 5 juta untuk biaya pembongkaran rumah yang kini ditempati mantan suaminya bernama Kasnan (50) di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pemicu pembongkaran rumah itu lantaran Kasnan selaku pihak pertama tidak sanggup memenuhi kompensasi dari harta gono-gini seharga rumah dibagi dua yaitu sebanyak Rp 30 juta.
Selain itu, dia merasa dendam atas perbuatan mantan suaminya yang dinilai tidak bertanggung jawab secara materi usai perceraian dan sekaligus meminta haknya berupa rumah dari harta gono-gini untuk tempat tinggal putrinya.
Ainun bahkan bersedia mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk biaya menyewa 10 orang yang membongkar rumah mantan suaminya tersebut.
"Saya yang menanggung biaya pembongkaran rumah itu untuk 10 orang yang membongkar sekitar Rp 5 juta," ungkapnya di Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).
Dia mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya yang ditambah tidak mampu memberikan kompensasi rumah harta gono-gini.
Baca juga: LaNyalla, Ketua DPD RI Dukung Candi Borobudur Jadi Cagar Budaya Kelas Dunia
Baca juga: Kuasa Hukum Investor Baru Sipoa Group Beberkan Teknis Verifikasi Dan Validasi Bagi Konsumen
Baca juga: Pemkab Ponorogo Hentikan Izin Pembukaan Swalayan Berjaring Nasional
"Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya
yang buat (Rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun kepada TribunJatim.com.
Masih kata Ainun, alasan dia kesaln lantaran rumah harta gono-gini akan ditempati anaknya namun mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah itu. Padahal, sudah berkali-kali diingatkan agar yang bersangkutan
meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
"Saya sudah bilang tapi (Kasnan, Red) tidak kunjung meninggalkan rumah, haknya anak, ya orangtua harus mengalah,"
Berdasarkan pengakuan Ainun selaku pihak kedua bahwasanya pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Sebelumnya, dia sempat mempertanyakan terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.
Namun, permasalahan ini semakin berkecambuk saat mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).
Pihaknya memberikan pilihan jika tidak meninggalkan rumah maka dapat menggantinya dengan kompensasi.