Ardy Penerima Dana Salah Transfer 'Minta Maaf', Begini Pengakuannya Dalam Sidang di PN Surabaya
Terkait kasus salah transfer Rp 51 juta. Terdakwa Ardi Pratama minta maaf saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ardi Pratama akhirnya mengaku bersalah atas kasus dugaan salah transfer dari Bank BCA senilai Rp 51 juta.
Pengakuan tersebut dikatakan Ardi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ia merasa bersalah setelah JPU I Gede Willy Pramana diminta oleh hakim Johanes Hehamony membeberkan aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari.
Pasalnya, dana salah transfer itu digunakan untuk membayar utang dan membiayai kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Terkuak Sudah Alasan Keluarga Jokowi Mikir 2 Kali Jadiin Felicia Mantu, Nadya Unggul: Berjodoh
Baca juga: Sechah Sagran Mantan Istri Raul Lemos Kepergok Komentari Foto Anak-anak Krisdayanti dengan Anang
Permintaan hakim Johanes Hehamony ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah, ibu kandung terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto menjelaskan telah beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa dan sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer, melainkan tunai.
Dan terakhir kali, saksi memberikan komisi sebesar Rp 5 juta atas penjualan mobil merk Toyota Alphard di bulan Maret 2020.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Pasangan Remaja Mesum di Cafe Tuban, Pemilik Cafe: Datangnya Sendiri-sendiri
Baca juga: Rupanya Ini Artis Terkaya di Indonesia, Harta Fantastis Sengaja Ditutupi? Raffi Lewat Apalagi Nikmir
Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun.
Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.
"Saudara tetap merasa ini yang komisi ya. Saudara boleh mempertahankan pendapat saudara, tapi unsur pidana ini adalah soal tempus. Uang dalam rekening habis dalam sehari," kata hakim Johanes Hehamony, Selasa, (16/3/2021).
Tak lama kemudian, terdakwa Ardi Pratama pun mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia pun masih sanggup untuk membayar dana salah transfer itu dengan cara diangsur.
"Iya, saya memang bersalah," akui Ardi.
Selepas sidang, JPU Willy mengatakan, pengakuan bersalah terdakwa Ardi Pratama saat didengarkan keterangan semakin menguatkan surat dakwaannya terkait unsur Pasal 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana telah terbukti.
"Dalam teorinya disebut delik pro parte dolus pro parte colpus, tidak perlu terdakwa mengetahui secara keseluruhan, cukup terdakwa dapat menduga uang itu bukan merupakan hak dari terdakwa maka unsur tersebut telah terpenuhi, terlebih lagi jika terdakwa mengetahui dan menghendaki, maka terpenuhi opzet tindak pidananya," kata jaksa yang akrab disapa Willy itu.
Sementara itu Hendrik Kurniawan selaku penasehat hukum terdakwa Ardi Pratama meyakini kliennya tidak bersalah.
"Dimana salahnya, apakah orang yang mengambil uang dari rekeningnya sendiri dapat disalahkan," tandas Hendrik.
Untuk diketahui, persidangan kasus salah transfer ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/3/2021) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa I Gede Willy Pramana.
Kasus ini bermula saat terdakwa Adi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.
10 hari berselang, rumah Adi di Manukan, Surabaya didatangi oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi.
Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020.
Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.
Berita tentang Kota Surabaya
Berita tentang salah transfer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ardi-sidang-secara-daring-di-pn-surabaya.jpg)