Polda Jatim Amankan Pengedar Sabu Bersenpi, Ancaman Penjara Maksimal Seumur Hidup
Dua pengedar sabu asal Jombang, Kodin 33 tahun dan Ucup diamankan Ditreskoba Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengedar sabu asal Jombang, Kodin 33 tahun dan Ucup diamankan Ditreskoba Polda Jatim.
Keduanya menjalankan aksinya dengan membekali dirinya senjata api.
Barang bukti sabu yang 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,86 gram dan senpi tersebut juga diamankan dari tangan keduanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan senpi yang diamankan berjumlah tiga pucuk.
Baca juga: Disbudpar Jatim Gagas Funtrip Kebudayaan, Kenalkan Budaya Daerah Sekaligus Angkat Pariwisata Lokal
"Di sini jelas, senjata api ini digunakan untuk berjaga-jaga. Tapi untuk penanganannya oleh Subdit 1 Narkoba Polda Jatim. Sedangkan terkait masalah senjata api ilegal ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya, Selasa, (16/3/2021).
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat di Surabaya, Selasa mengatakan KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada Senin, (8/3/2021) pukul 14.30 WIB dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,86 gram.
"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu-sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api didapat dari tersangka UC (46) asal Mojokerto. Selanjutnya petugas menangkap UC.
Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan terhadap sabu-sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.
Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengedar-sabu-sabu-asal-jombang.jpg)