Kasus Arogansi Pengawal Menteri KKP Terhadap Jurnalis Dilaporkan  ke Polisi

Kasus arogansi oknum pengawal Mentri Kelaiutan dan Perikanan terhadap jurnalis JVT diacara kunjungan di Budidaya Udang milik Balai Budi Daya Air

Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Izi Hartono
Jurnalis melaporkan kasus kekerasan pengawal menteri di Situbondo 

Reporter: Izi Hartono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO-Kasus arogansi oknum pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap jurnalis JTV di acara kunjungan di Budidaya Udang milik Balai Budi Daya Air Payau di Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, akhirnya dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

Andi Nurholis, wartawan JTV mengatakan, aksi arogansi itu telah melecehkan tugas jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan kunjungan Mentri KKP dIacara panen budi daya udang vanami di tambak milenial di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten  Situbondo.

"Tadi malam sudah saya laporkan kasusnya ke Polres," ujar Andi Nurholis

Menurutnya, dirinya melaporkan kasus arogansi didampingi pengurus IJTI wilayah Tapal Kuda dan sejumlah wartawan Situbondo.

Baca juga: Polres Kediri Resmikan Kantor Polsek Ngasem di Area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri

“Saat ngambil gambar saya didorong dua kali dari depan oleh pengawal menteri, dan saya kaget sampai mau jatuh,” kata Andi Nurholis.

Dengan dilaporan  ke polisi, Andi berharap pihak kepolisian tidak segan-segan mengusut tuntas oknum pengawal menteri yang mendorongnya. Sebab, dalam menjalani tugas jurnalistik seorang wartawan dilindungi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam melaksanakan tugas jurnalis, wartawan di lindungi dengan UU RI N0 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Bab III Pasal 8 menjelaskan bahwa, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selanjutnya, Bab VIII pasal 18 ayat 1 menerangkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Andi.

Diberitakan sebelumnya, Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono ke Budidaya Udang Vanami milenial milik Balai Budidaya Air Tawar di Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diwarnai aksi arogansi yang diduga dilakukan oknum protokol kementrian KKP terhadap wartawan.

Bahkan oknum berpakain putih dan celana hitan dengan menggendong tas ini, tidak segan segan mendorong seorang wartawan media elektronik saat mengambil momen kedatangan menteri dengan cara kasar.

Akibat aksi tidak bersahabat, sejumlah wartawan yang meliput kunjungan sang menteri menjadi geram dan marah. Bahkan, reaksi para awak media sempat dilerai oleh anggota yang mengamankan kunjungan Menterj KKP tersebut. (Surya/izi) 

Kumpulan Berita Situbondo Terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved