Masa Berlaku Kartu KIP Kuliah, Berapa Lama Batasannya? Cek Mulai D2-D4, S1 hingga Profesi Dokter
Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka, lantas sebenarnya masa berlaku KIP Kuliah itu sampai kapan?
Cara daftar
Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis android).
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.
Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.
Pertama, siswa harus mendaftar SIM KIP Kuliah baik melalui website maupun aplikasi. Untuk website dapat klik link berikut ini.

Di sana, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomr Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendadikan gmail). Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Selanjutnya, siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima. Proses pendaftaran bisa di klik di link berikut.
Di sana, pilih lah jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan apa yang diinstruksikan.
Baca juga: FORMASI CPNS 2021 Kementerian hingga Pemda, Rekrutmen Dibuka April, Cek Instansi Tukin Tertinggi
Masa berlaku
Sebagaimana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang lain, KIP kuliah juga memiliki batasan masa berlaku pemberian bantuan.
Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil.
Program regular:
- S1: maksimal 8 semester
- D4: maksimal 8 semester