Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petugas Kebersihan Ini Nekat Curi Uang Di Polda Jatim, Jarah Uang Rp 14 Juta untuk Keperluan Pribadi

Kendati bekerja di lingkungan Polda Jatim tak membuat petugas kebersihan Muhammad Yulamto alias Zulam takut melakukan aksi kriminal.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Sidang pencurian uang di Polda Jatim 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kendati bekerja di lingkungan Polda Jatim tak membuat petugas kebersihan Muhammad Yulamto alias Zulam takut melakukan aksi kriminal. 

Pria 24 tahun ini nekat mencuri uang Ditreskrimum Polda Jatim sebanyak Rp 14 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Baca juga: Viral Jembatan Seharga Rp 200 Juta di Gresik, Kades Buka Suara: Ditambah Paku Bumi

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut Dina Mardiayanti dijelaskan kejadian ini bermula pada bulan Desember 2020 bertempat di lantai tiga ruang 303 Unit III Tanah Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim terdakwa mengambil sejumlah uang di laci kantor tersebut.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam berpamitan kepada istrinya akan keluar pergi memancing. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol S 3758 OBC menuju ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Jaksa Dina saat membacakan surat dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/3/2021).

Pada pukul 21.00 WIB, Zulam memarkirkan motornya di parkiran Universitas Bhayangkara. Kemudian terdakwa masuk ke area Polda Jatim dan menuju ke gedung kantor Ditreskrimum. 

Saat itu dirinya menunggu seseorang yang akan keluar terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam gedung. 

“Karena pintu masuk tidak bisa diakses sembarangan, terdakwa pun menunggu seseorang keluar dari luar, kemudian masuk,” kata jaksa Dina. 

Setelah berhasil masuk, Zulam menunggu para petugas piket di dalam gedung tertidur. Menjelang pukul 03.00, terdakwa beraksi. 

Ia pegawai kebersihan tersebut bergerilya menggasak uang di ruangan gedung tersebut. 

Setelah mendengarkan bacaan surat dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim Sutarno mencoba membenarkan keterangan jaksa.

"Terdakwa benarkah itu keterangannya? Kamu ngambil uang di kantor polisi?,” tanya Sutarno.

Kemudian terdakwa Zulam membenarkannya Ia mengaku telah mencuri uang di sebanyak enam kali dengan jumlah berbeda. 

Selama lima tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan tersebut gaji Rp 1,250 juta dirasa kurang. 

“Iya benar pak. Saya yang curi, Saya ambil uang enam kali ini. Ada yang Rp 6,9 juta, ada yang Rp 8 juta, total 14 juta. Saya buat kebutuhan sama buat bayar servis motor, sisanya di ATM tinggal Rp 530 ribu. Saya bersalah pak,” akuinya. 

Perbuatan terdakwa dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved