Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Video Hoaks Dugaan Suap Jaksa AF yang Mengaitkan Kasus Habib Rizieq, Simak Faktanya

Nama oknum jaksa berinisial AF mendadak viral di media sosial arena video yang mengaitkan dirinya dengan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Shihab beredar

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Tangkapan layar video hoaks soal kasus suap 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nama oknum jaksa berinisial AF mendadak viral di media sosial arena video yang mengaitkan dirinya dengan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Shihab beredar di dunia maya. 

Kejagung menyebut AF adalah mantan jaksa dari Kejati Jatim

Kasi Penkum Kejati Jatim,Fathur Rohman mengatakan bahwa AF pernah terjerat kasus suap

Kasus suap yang membelit AF sudah lama terjadi, yakni pada tahun 2016 lalu

Baca juga: Viral Jembatan Seharga Rp 200 Juta di Gresik, Kades Buka Suara: Ditambah Paku Bumi

Ia ditangkap tim Siber Pungli Kejagung karena tertangkap tangan melakukan suap Rp1,5 Miliar dalam penanganan perkara pengalihan lahan dengan tersangka AM yang ditangani Kejati Jatim

Perkara yang membelit AF berjalan hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

Fathur mengaku tidak hafal berapa hukuman yang dijatuhkan hakim MA terhadap AF. 

“Yang bersangkutan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Porong,” kata Fathur, Minggu, (21/3/2021). 

Menko Polhukam Mahfud MD sendiri menegaskan bahwa video jaksa suap yang disunting dan seolah berkaitan dengan perkara Habib Rizieq itu adalah palsu alias hoax. 

“Untuk kasus seperti inilah, antara lain UU ITE dulu dibuat," kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter resminya. 

Untuk diingat, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 20 Desember 2016, serah terima suap antara AM selaku pemberi suap dan AF selaku penerima suap terjadi pada Rabu, 23 November 2016. 

Saat itu, AM mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A. Yani Surabaya dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan lahan desa di Desa Kalimook, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menumpangi Honda Mobilio L 1883 YH, AM memarkirkan mobilnya di halaman kantor Kejati Jatim. Dia lalu menemui jaksa AF di ruangannya dan menyerahkan kunci mobil. 

AF lalu keluar membawa mobil AM menuju indekosnya yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved