Terdakwa Pembunuh Teman Kerja Bengkel AC di Malang Divonis 13 Tahun Penjara
Muhammad Imron (18), terdakwa kasus pembunuhan rekan kerja di dalam bengkel AC mobil di Malang, mendapat vonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter : Kukuh Kurniawan I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Muhammad Imron (18), terdakwa kasus pembunuhan rekan kerja di dalam bengkel AC mobil yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Senin (22/3/2021).
Hal itu sebagaimana disampaikan majelis hakim Mochamad Indarto, SH, M. Hum saat sidang agenda putusan di PN Malang. Putusan tersebut dua tahun lebih ringan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menuntut 15 tahun penjara.
Terkait dengan putusan itu, JPU Kejari Kota Malang Hanis Aristya, menyatakan pikir-pikir.
"Majelis hakim memvonis dengan putusan 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir pikir dengan putusan tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Deadline Habis, Minggu Ini Bonek Akan Aksi Turun Jalan dengan Massa 5000 orang
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Dirinya menjelaskan, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari dalam bersikap atas putusan tersebut.
"Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir pikir," jelasnya.
Baca juga: Sakit Batuk Berhasil Antarkan Agung Subroto Untung Miliaran Rupiah dari Bisnis Liquid
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso, mengungkapkan pihaknya menerima putusan hakim. Mengingat, terdakwa juga sudah menerima putusan itu.
"Kami menerima. Kalau terdakwa menerima, tentu kami menerima. Dan ini terdakwa sudah menerima putusan itu," terangnya.
Baca juga: Ditinggal Buang Air Besar, Anak Usia 23 Bulan Tewas Mengambang di Kolam Gurame, Sang Kakek Histeris
Disinggung apakah putusan itu telah sesuai atau tidak, ia menegaskan bahwa putusan itu telah sesuai.
"Sudah sesuai. Kami menerima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muhammad Imron (inisial MI) (18), warga Dusun Gading, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang membunuh rekan kerjanya yang bernama Redy Setyo (20), warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Aksi keji tersebut dilakukan di kamar mess bengkel AC yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan. Dimana dalam rekonstruksi terungkap, bahwa tersangka telah melakukan 4 kali pemukulan kepada korban memakai palu.
4 kali pemukulan itu dilakukan di kepala korban bagian atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan dan bagian dada korban.
Usai meninggal, kemudian jenazah korban ditutup memakai jaket. Setelah itu tersangka pun kabur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-muhammad-imron-saat-mengikuti-sidang-putusan-secara-daring-online.jpg)