Istri Tak Bisa Buat Bergairah, Abah Lampiaskan Hasrat ke Anak Kecil, 'Gak Bangun', Sungai Saksi Bisu
Orang tua anak kecil korban pencabulan itu pilu lihat nasib buah hati mereka yang masih berusia 10 tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib anak kecil dicabuli di pinggir sungai.
Orang tua anak kecil korban pencabulan itu pilu lihat nasib buah hati mereka yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku pencabulan anak itu adalah Abah alias AS (45).
Baca juga: Dikira Suaminya, Wanita Biarkan Bagian Sensitif Dielus, Rupanya Perbuatan Pejabat, Istri di Sebelah
Peristiwa miris ini terjadi di Bogor.
Abah diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak setelah orangtua korban melaporkan aksi biadab pelaku ke polisi.
Di hadapan polisi dan awak media, AS mengaku aksi bejadnya itu dilakukan di pinggir sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Iya di dekat rumah, di belakang pinggir Sadane," ucapnya saat dihadirkan dalam di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (23/6/2021).
Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria di Gresik Ini Menyekap dan Aniaya Mantan Pacar di Dalam Kamar
Tak hanya itu, AS berkilah, dirinya pusing jika ia memiliki kelainan seksual.
Dikatakannya, sang istri tak bisa buat bergairah.
"Enggak bisa begini sama istri, nggak bisa bangun," kata pria tua yang sudah memiliki istri tersebut.
Tersangka AS kini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli seorang gadis kecil berusia 10 tahun.
Baca juga: Gelagat Aneh Korban Sebelum Potongan Tubuh Jatuh dari Apartemen, Hari Terakhir Suram, Keluarga: Diam
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sabhan mengungkapkan, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Menurutnya, motif pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
"Iya kemudian Tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," katanya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, nasib tragis dialami gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Perempuan putus sekolah tersebut mengalami trauma berat usai dirudapaksa oleh empat laki-laki yang salah satunya merupakan teman baiknya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dua orang pelaku yang menyetubuhi korban diketahui masih di bawah umur yakni RP (14) dan MR (16) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Sementara itu identitas dua orang pelaku lainnya yaitu Vandana Cahaya (18) warga Semarang dan Irham (25) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Baca juga: Sule Jujur soal Gaya Berhubungan Intim, Suami Nathalie Holshcer Akui Tua, Kondisi Kini Dikuak: Kasar
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan keempat pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polsek Tawangharjo di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan beberapa jam usai pihak keluarga korban melapor.
Para pelaku yang berstatus pengangguran serta siswa putus sekolah itu selama ini memang dikenal berandalan.
Menurut pengakuan para pelaku, sebelum kejadian pada Senin (22/2/2021) malam mereka sedang asyik pesta minuman keras jenis arak di rumah temannya di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Saat itu juga korban pun datang menyusul atas ajakan teman baiknya, VN melalui pesan WhatsApp
Kemudian pada Selasa (23/2/2021) dini hari, usai dicekoki arak, korban lantas digilir oleh empat orang pelaku di rumah yang kebetulan sepi itu.
Baca juga: Jerit Tengah Malam Mama Rosita, Pria Berkolor Ogok-ogok Barangnya di Bawah Jendela, Berakhir di Laut
Semula korban sempat dirayu untuk diajak berhubungan badan, tapi korban dengan terang-terangan menolak.
Korban selanjutnya dirudapaksa secara bergantian oleh keempat pelaku disertai ancaman.
"Korban kemudian mengadu kepada teman-temannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Kami kemudian langsung membekuk para pelaku," kata Jury, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
BSaat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.
"Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Jury.
Kumpulan berita viral.