Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Licik Wanita Gelapkan Uang Perusahaan Bertahap sampai Rp1,65 M: Enggak Ingat Ambilnya

Terungkap siasat licik wanita gelapkan uang perusahaan tempat bekerja, bertahap sampai Rp1,65 M, "enggak ingat ambilnya."

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Wanita pelaku penggelapan uang perusahaan sampai miliaran 

Bahwa setelah mendapatkan adanya ketidakcocokan antara laporan finance dengan pembukuan, saksi Atika kemudian melakukan konfirmasi kepada bosnya, Oscar.

"Pak Oscar tidak pernah menerima pengeluaran perusahaan yang tertulis sebagai pengeluaran seperti yang dibuat oleh Fernia," jelasnya.

Baca juga: Duel Berdarah Besan Dipicu Mantu Lahiran Padahal Baru 3 Bulan Nikah, Suami Merasa Dikhianati

Kemudian, Atika mengaku, dia menemukan kejanggalan pada laporan pengeluaran tanggal 16 Desember 2019 yang dibuat oleh Fernia Melliana.

Saat ditelusuri, laporan pembukuan tersebut banyak ditemukan yang tidak sesuai tanpa melalui finance. 

"Totalnya kerugiannya kurang lebih Rp1,65 miliar, Pak Hakim," jelas Atika.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Fernia Melliana membenarkan apa yang dijelaskan saksi-saksi di persidangan.

Ia sengaja mengakali laporan keuangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Keterangannya benar. Saya mengaku pernah ambil yang mulia."

"Jujur, di 2019 enggak ingat ambilnya, karena enggak ambil langsung banyak, bertahap," akui terdakwa Fernia Melliana.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim Yohanes menutup persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya yakni Oscar, pada 29 Maret 2021.

"Baik sidang kita tutup, dilanjut minggu depan," katanya.

Baca juga: Gaun Ashanty saat Siraman Aurel Disorot, Berlebihan dan Tak Mau Kalah, Diingatkan Harusnya Beda

Kasus penggelapan lainnya dilakukan Dadi Haryadi asal Surabaya, yang merupakan manager sebuah perusahaan pengadaan jurnal internasional asal Jakarta.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat mengatakan, tersangka telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Modusnya adalah tidak melaporkan kepada perusahaan atas pembelian sejumlah jurnal dan e-books oleh beberapa pelanggan dari sejumlah lembaga pendidikan negeri atau swasta," jelas Nur Hidayat kepada TribunJatim.com, Kamis (21/1/2021).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved