Cara Mudah
Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi
Hal hal yang sering dipersoalkan saat lapor SPT Tahunan ialah muncul status lebih bayar atau status kurang bayar. Apa artinya?
"Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu," katanya lagi.

Bagaimana jika SPT berstatus kurang bayar?
Dilansir dari situs resmi www.pajak.go.id, dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
Nantinya muncul kotak bertuliskan:
"Status SPT Anda adalah Kurang Byar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?".
Kemudian, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing.
Jika Anda sudah membayar, silakan pilih "sudah", kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.
Namun, jika belum membayar, silakan pilih "belum", kemudian pilih "Buat kode billing".
Selanjutnya, silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi.
Baca juga: Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online
Apabila sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT".
Kemudian, input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.
Tetapi, jika "buat kode billing" gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi "Generate Kode Billing Gagal, Silakan ulangi kembali".
Berikut tata caranya:
1. Untuk membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing.
2. Kemudian pilih “Isi SSE”