Cara Mudah
Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online
Jika telat lapor SPT Tahunan hati-hati akan dikenai denda. Lantas berapa denda telat lapor SPT Tahunan itu?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bagi wajib pajak jangan lupa segera lapor SPT Tahunan.
Jika tidak, Anda akan dikenai denda telat lapor SPT Tahunan.
Lantas berapa denda telat lapor SPT Tahunan itu?
Baca juga: Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online
Diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi.
Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, dan DJP online (e-filing).
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Lantas, berapa denda telat lapor SPT?
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Dari Luar Cantik, Putri Anne Ternyata Jorok, Arya Saloka Jijik Kebiasaan Istri? Baba Kok Modar

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Baca juga: Terkuak Sudah Alasan Keluarga Jokowi Mikir 2 Kali Jadiin Felicia Mantu, Nadya Unggul: Berjodoh
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap: