Cara Mudah
Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi
Hal hal yang sering dipersoalkan saat lapor SPT Tahunan ialah muncul status lebih bayar atau status kurang bayar. Apa artinya?
1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.
2. Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/
3. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT
4. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”
5. Nantinya muncul tampilan upload SPT dengan nomor NPWP, File CSV, dan PDF.
6. Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload.
7. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "start upload"
8. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi"
9. Klik “OK” untuk melanjutkan
10. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya
11. Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”
12. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim
13. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya
Ikuti terus berita seputar SPT Tahunan dan berita Jawa Timur terkini.