Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Terbang Baru Rute Domestik Lion Air Group, Lengkap, Balita Wajib Isi Kartu e-HAC

Lion Air Group berlakukan persyaratan dan ketentuan penerbangan baru bagi setiap calon penumpang selama pandemi Covid-19.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sebanyak tiga pesawat Lion Air tampak terparkir rapi dilandasan penerbangan Bandara Juanda Terminal 1. 

1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.

- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam (Dari dan Tujuan Bali).

- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam (Dari Bali) dan menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam (Tujuan Bali).

- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.

- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.

Sedangkan untuk syarat terbang dari dan tujuan Kalbar yang meliputi Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK), Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG), Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG) dan Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU) sebagai berikut:

Kota/ Daerah Lain ke Kalimantan Barat.

1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.

- Wajib hanya menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam serta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.

- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.

Antar wilayah di Kalimantan Barat.

1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.

- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved