Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Terbang Baru Rute Domestik Lion Air Group, Lengkap, Balita Wajib Isi Kartu e-HAC

Lion Air Group berlakukan persyaratan dan ketentuan penerbangan baru bagi setiap calon penumpang selama pandemi Covid-19.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sebanyak tiga pesawat Lion Air tampak terparkir rapi dilandasan penerbangan Bandara Juanda Terminal 1. 

- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.

- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.

Kalimantan Barat ke Kota/ Daerah Lain (Selain Tujuan Bali).

1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.

- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.

- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.

Danang menambahkan adanya penyesuaian syarat terbang rute domestik ini, khususnya Bali dan Kalbar karena pihaknya juga mengacu pada aturan Pemerintah setempat.

"Untuk rute yang Bali ini, telah kami berlakukan sejak 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut dan diterapkan mengacu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali, sedangkan yang di Kalbar mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 – periode perjalanan udara 9 Januari – 28 Februari 2021," jelasnya.

Dikatakan pula oleh Danang, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, maka pada setiap ketentuan uji kesehatan yang disyaratkannya, penumpang kategori dewasa tetap diwajibkan menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

"Adapun bagi kategori anak-anak dan balita, bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya," tandasnya.

Foto surya/ahmad zaimul haq: Sebanyak tiga pesawat Lion Air tampak terparkir rapi dilandasan penerbangan Bandara Juanda Terminal 1.

Berita tentang Covid-19

Berita tentang Lion Air Group

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved