Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah Hilang Asal Surabaya Sudah Ketemu

Dua Orang Yang Culik Ara Mengaku Sakit Hati, Anaknya Kerap Dimarahi Ibu Korban

Hamida (35) warga Kedung Tarukan Surabaya pelaku utama penculik Ara mengaku sakit hati kepada ibu korban, Safrina Anindya Putri.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Firman Rachmanudin
Polisi menunjukkan dua tersangka penculik Ara 

Penulis : Firman Rachmanudin | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hamida (35) warga Kedung Tarukan Surabaya pelaku utama penculik Ara mengaku sakit hati kepada ibu korban, Safrina Anindya Putri.

Keduanya merupakan kakak beradik yang diduga memperebutkan harta warisan atas rumah yang ditempati ara dan keluarganya itu di Jalan Karanggayam I Surabaya.

Hamida mengaku, dirinya hanya spontan membawa Ara pergi karena merasa kesal , sebab anaknya dimarahi oleh ibu Ara.

"Senin malam itu kan anak saya memang pacaran,pulang malam. Terus ditegur sama ibunya Ara. Dari situ cek cok, anak saya ditampar," kata Hamida, Sabtu (27/3/2021).

Perselisihan antara ibu Ara dan pelaku diduga dipicu oleh harta warisan.

Hal itu disebut oleh Oky Ary Aprilianto (34) suami siri Hamida.

Baca juga: Walikota Surabaya Jenguk Ara di Polrestabes, Eri Sampaikan Pesan Penting Buat Semua Orang Tua

Baca juga: Curahan Hati Bu Kades, Bukan Selingkuh Tapi Pembahasan Pencairan Bantuan Beras

Baca juga: Diiming-Imingi Pentol, Ara Dipotong Rambutnya Dan Dibawa Ke Pasuruan

"Itu memang anaknya dia (Hamida) diserang mentalnya. Sering dimarahi. Persoalannya ingin menguasai rumah di Karanggayam itu," ujarnya.

Meksi diculik selama hampir lima hari, keduanya memperlakukan Ara bak anak sendiri.

"Tidak kami apa-apakan. Sudah saya anggap sebagai anak sendiri," kata Oky kepada TribunJatim.com.

Mereka juga mengaku tidak mengerti jika kasus penculikan Ara itu balal viral di media sosial.

"Tidak tahu kalau viral karena HP saya cuma RAM 2. Tidak cukup buat main medsos," lanjutnya.

Atas kejadia itu,kedua pelaku yang masih mengenal keluarga Ara itu meminta maaf dihadapa publik karena sudah membuat keresahan.

"Kami minta maaf. Kepada Ara, keluagra Ara, Masyarakat Jawa Timur, Kepolisian Jawa Timur atas perbuatan kami," tandasnya kepada TribunJatim.com.

Meski begitu,keduanya baka tetap terancam jerata pasal 83 Juncto 76 F Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved