Berita Viral
Motif Miris Dokter Sengaja Rekam Selingkuhi Istri Orang, Semua Berubah saat Video Ditonton Istri Sah
Miris dokter sengaja rekam tidur dan selingkuh dengan istri orang di media sosial, sungguh nasib tak ada yang menyangka saat video ditonton istri sah.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Terungkap awal cerita yang berbuntut tragedi rumah tangga dokter muda itu.
Hubungan asmara terlarang itu, G dan M sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar kos dan hotel di Kota Bandung.
Tak cuma sampai di situ, dokter G merekam beberapa adegan ranjang dengan M, baik ketika di kamar kos maupun di hotel, antara April hingga Juni 2020.
Di satu waktu, dokter G membeli kartu SIM baru untuk melengkapi ponsel lain miliknya yang kemudian digunakan untuk menyimpan foto dan video adegan ranjang itu.
Jalan cerita percintaan terlarang itu akhirnya berubah setelah istri dokter G mencium dan mengetahui perselingkuhan suaminya dengan M.
Baca juga: Laudya Cynthia Bella Dulu Dikekang Aturan Engku Emran, Kini Eks Suami Umbar Janji ke Istri Ketiganya
"Setelah perselingkuhan itu diketahui istrinya, dokter G dicerai," kata Jaksa Hayomi.
Akibat diceraikan istrinya itu, dokter G sakit hati dan ia melampiaskan sakit hatinya kepada M.
Ia menyebarkan foto-foto dan video adegan ranjangnya ke teman-teman M dan akhirnya konten syur itu sampai juga ke tangan M sendiri.
"M pun bertanya kepada G soal foto-foto dan video itu, tetapi G tidak menggubris," kata Jaksa Hayomi.

Bahkan pada April dan Juni 2020, G menggunakan foto dan video dewasa antara dia dan M sebagai status di WhatsApp.
Akibatnya, semakin banyak orang tahu hubungan terlarangnya bersama M.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.
Singkat cerita, G ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan. Namun saat penuntutan oleh jaksa, ditahan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Belum Ditemukan, Karang Taruna Kelurahan Tambaksari Sebar Poster di Tempat Keramaian
Jaksa pun menjatuhkan dakwaan untuk G, melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.