Hukum dan Kriminal
Orang Tua Syok Dengar Anak Lapor 'Paha Dikotori Air Lengket' oleh Karyawannya, Perilaku Selalu Sama
Siapa orang tua yang tidak syok dengar anak lapor peristiwa ganjil yang dialaminya karena sikap karyawan orang tuanya, ternyata memang dicabuli.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Saya mencoba buka pintu kamar anak yang dalam keadaan tertutup dan lampu mati.
Setelah dibuka, terlihat ada bayangan orang.
Lalu masuk dan teryata benar firasat saya, bila suami berada dalam kamar," katanya.
Baca juga: Beda Wajah Muzdalifah bareng Amy Qanita & Nagita, Istri Fadel Permak? Publik Curiga Berawal Rafathar
S pun menanyakan maksud tujuannya di dalam kamar sang anak.
"Aku bertanya kepada suami ngapain di kamar anak. Lantas dijawabnya dengan alasan melihat kipas angin," sebutnya.
Tak puas atas jawaban suami yang dianggap tidak masuk akal, S akhirnya menanyakan langsung kepada putrinya.
"Aku tanya ngapain bapak di dalam kamar. Jawaban anakku pun sama dengan suami, melihat kipas angin," sambungnya.
Namun, S tak percaya dengan alasan tersebut.
S lantas meminta tolong kepada adik kandungnya, agar bertanya sekali lagi dengan anaknya.
"Adik kandung, DRS menanyakan kepada anak. Akhirnya terungkap bahwa suami berada di dalam kamar alasan melihat kipas angin tidak benar. Teryata ia mencabuli anak saya," tuturnya.
Mendengar hal tersebut, S langsung melapor kepada pihak kepolisian.
Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.
Belakangan terungkap bahwa M ternyata kerap menonton film porno.
Informasi itu dihimpun Tribun-Medan.com dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku merudapaksa anak tirinya.
Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.
"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.
"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Baca juga: Penyeludupan Sabu-sabu yang Dikemas Dalam Tahu Isi Diduga Melibatkan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Tidak hanya penjelasan dari pihak kepolisian, Ibu kandung korban, S mengatakan hal yang senada.
S mengamini bahwa pelaku memang sering menonton video porno.
"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," katanya.
Terpisah, pelaku M juga tak menampik saat ditanyai tentang dirinya kerap menonton video porno.
"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," pungkasnya.
Baca juga Berita Kriminal lainnya
Baca juga Kasus Pencabulan Anak lainnya
Baca juga Berita Viral lainnya