Razia Jelang Ramadan di Kota Blitar, Satpol PP Sita 247 Botol Miras Tanpa Izin Jual
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim menggelar razia minuman keras menjelang Ramadan, Sabtu (27/3/2021) malam.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Samsul hadi | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim menggelar razia minuman keras menjelang Ramadan, Sabtu (27/3/2021) malam.
Petugas gabungan menyasar warung di sekitar Kampung Boclent di Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Dalam razia itu, petugas gabungan menyita 247 botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan razia itu untuk mencegah peredaran miras ilegal di Kota Blitar.
Apalagi menjelang Ramadan, petugas ingin menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum di Kota Blitar.
"Razia ini kami gelar untuk mencegah penyakit masyarakat yang berkaitan dengan miras menjelang Ramadan," kata Agus Suherli, dikonfirmasi Minggu (28/7/2021).
Baca juga: 7 Fakta Unik Gus Baha, Belum Banyak Yang Tahu ini Aslinya
Baca juga: Diantar Kapolda Jatim dan TNI, Ribuan Kader HMI dari Sulawesi Pulang ke Makassar: Terima Kasih
Baca juga: Viral Isu Skandal Selingkuh Hotma Sitompul dan Menantu? Mikha Istri Bams Eks Samsons: Keluarga Tahu
Dikatakannya, dalam razia itu, petugas memeriksa beberapa warung di kawasan Kampung Boclent di Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Petugas menyita sebanyak 247 botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin.
"Kami menerapkan sanksi tindak pidana ringan kepada penjual miras tanpa izin," ujar Agus.
Menurut Agus, petugas akan terus menggencarkan razia sampai memasuki Ramadan.
Razia akan dilakukan secara acak dengan sasaran penyakit masyarakat seperti peredaran miras.
"Menjelang Ramadan, kami akan meningkatan razia untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat di Kota Blitar," katanya kepada TribunJatim.com.
Berita tentang Razia Miras