Apesnya Nasib Pria Booking PSK Tania yang Datang Malah Asep, Ramai Dikeroyok Natasya dan Maudy
Sungguh apes nasib pria booking PSK Tania yang datang malah Asep, ia ramai dikeroyok Natasya dan Maudy.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Niat hati ingin booking PSK di MiChat dengan nama Tania, nasib seorang pria sungguh apes.
Pasalnya, yang diharap-harapkan adalah seorang wanita bernama Tania, malah Asep yang datang ke hotel.
Ya, ternyata wanita yang dipesan adalah waria, dan sang pria itu dikeroyok 3 waria.
Baca juga: Tengah Malam Bu Dosen Naik Taksi, Ternyata Selingkuh Sama Teman Adik Iparnya, Suami Langsung Gerebek
Diberitakan, seorang pria berinisial ED (32) kaget saat bertemu dengan cewek open BO yang dipilihnya melalui aplikasi MiChat.
Pasalnya, cewek open BO yang ingin dikencaninya ternyata seorang waria.
Saat ia hendak membatalkan transaksi, ED justru dikeroyok tiga waria dan hartanya dirampas.
Peristiwa ini terjadi di Surabaya, di salah satu hotel di kawasan Genteng.
Tiga waria yang melakukan pengeroyokan tersebut jug telah ditangkap polisi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: L & Istri Pelaku Bom Jualan Kue, Dikenal Warga Sombong, Tak Mau Daging yang Tidak Disembelih Sendiri
Cerita bermula saat ED tengah iseng membuka aplikasi MiChat.
Ia tengah memilih-milih jasa layanan seks yang pas untuknya.
Sampai kemudian, tawaran itu diberikan oleh seorang pelaku bernama Asep alias Tania (24) warga Bandar Lampung yang kos di Surabaya.
Kepada korban, Asep alias Tania mengaku sebagai perempuan.
Ia menawarkan jasa seks sekali main dengan harga 1,5 juta rupiah yang sudah termasuk hotel.
"Tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Genteng," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Nasib Jasad L & YSR Pelaku Bom Makassar, Kondisi Makam Janggal, Keluarga Rasa Berubah: Sudah Jarang
Setelah bersepakat, korban kemudian datang ke hotel tersebut dan menemui PSK yang telah di-booking-nya.
Di dalam kamar, tersangka sengaja membuat remang-remang lampu agar tak mudah diketahui jika dirinya ternyata waria.
Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka.
Ia sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya tersebut adalah seorang pria yang menyerupai wanita.
"Korban kemudian komplain dan tidak mau meneruskan transaksi itu. Namun tersangka malah marah," terangnya.
Baca juga: Terjawab Kabar Nissa Sabyan Hamil? Adik Ayus Kuak Kondisi Ortu Tahu Semua, Ibu Si Vokalis Melengos
Alhasil, tersangka Asep alias Tania kemudian mengancam korban dan meminta uang bayaran yang sudah disepakati.
Karena tak mau memberikan uang, tersangka lalu menelepon dua teman waria lainnya yang kebetulan juga berada di lokasi hotel tersebut.
Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone, Sulawesi.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut kompak mengeroyok korban.
Mereka merampas barang berharga milik korban, yakni uang sebesar 1,5 juta rupiah dan sebuah handpone.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sedangkan para pelaku sudah check out dan kabur dari hotel.
Baca juga: Kiwil Menangis Ratapi Nasibnya Telah Ugal-ugalan Diceraikan 3 Istri, Dulu Tinggal di Rumah Mewah
Kejadian ini menimpa ES pada Jumat (19/3/2021) malam, dan ketiga pelaku baru ditangkap pada Selasa (23/3/2021).
"Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mempelajari tekaman CCTV."
"Begitu ada informasi jika kembali ke hotel pada Selasanya lalu kami tangkap," tandasnya.
Dua orang tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya.
Sementara satu orang lainnya tengah sakit dan sedang jalani perawatan di rumah sakit.
Hasil penyidikan, komplotan waria MiChat ini sudah dua kali beraksi serupa di kawasan Surabaya dan berhasil menggasak barang-barang berharga korbannya.
Baca juga: Hotma Sitompul Rekam Video Usir Istri? Hotman Paris Curiga, Desiree Tarigan Ingat, Pergi dari Sini
Kejahatan waria juga dilakukan oleh Fara (34) yang dilaporkan pasangan sesama jenisnya atas kasus pencurian mobil.
Tersangka merupakan waria dengan nama Faruk Arifin.
Atas laporan tersebut, kini waria asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ini mendekam di Mapolsek Modung, Selasa (2/2/2021) malam.
Biduk 'rumah tangga' yang 11 tahun dijalin besama AMD (45), pasangan sesama jenisnya pun kandas.
AMD merupakan pria asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ini melaporkan Fara ke polisi.
Kapolsek Modung, AKP Suwadji mengungkapkan, pelapor dan tersangka sebelumnya adalah pasangan sejenis dengan tersangka berperan sebagai wanita atau berpenampilan menyerupai wanita.
"Ia (Fara) dilaporkan korban atas nama AMD atas kasus pencurian kendaraan bermotor," ungkap AKP Suwadji kepada TribunJatim.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Ayah Bams Samson Balas Menohok Hotman Paris, Terjawab soal Selingkuh? Hotma Singgung Kepergian Istri
Korban AMD mendatangi Mapolsek Modung pada Senin (1/2/2021).
Ia melaporkan ulah Fara yang membawa kabur Toyota Kijang bernopol W 1795 T, Minggu (31/1/2021).
Mobil Kijang berwarna gelap edisi tahun 1993 itu awalnya diparkir korban di parkiran rumah kost di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung.
"Fara membawa mobil milik pelapor tanpa ijin dengan menggunakan kunci duplikat yang disimpan di dalam dashboard," jelas Suwadji.
Atas laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Modung Bripka Poundra Kinan A langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama sejumlah anggota.
Penyisiran ke beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian terlapor dilakukan.
Suwadji memaparkan, informasi yang berhasil dihimpun menuntun Unitreskrim Polsek Modung ke kawasan Surabaya Utara.
"Mobil disembunyikan di Pasar Surya Kenjeran. Tersangka hendak menjualnya tanpa surat-surat karena BPKB ada di korban," pungkas Suwadji.
Baca juga: Ayu Ting Ting Kini Patok Seserahan Rp5 M, Padahal Dulu Sesumbar Batal Nikah Bukan Akibat Mahar
Saat ini, mobil disita di Mapolsek Modung berikut Fara yang harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek.
Saat ditangkap, waria berkulit sawo matang ini mengenakan daster yang dipadu dengan jilbab berwarna ungu.
Kanitreskrim Polsek Modung , Bripka Poundra Kinan A menambahkan, tersangka mengaku sebelum membawa kabur mobil terjadi percekcokan antara Fara dan AMD.
"Mobil itu memang milik korban. AMD bekerja sebagai sopit truk," singkat Poundra.
Atas perbuatannya, Fara terancam kurungan pidana selama maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Baca juga berita lain soal waria
- Baca juga berita lain soal kasus penipuan