Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Terduga Teroris Mabes Polri Berani Pakai Senpi, Punya Kartu Ini, Bamsoet Bantah ZA Anggotanya

Kartu Perbakin ZA ditemukan bersama dengan map kuning dan sepucuk senjata api yang dibawa terduga teroris penyerang Mabes Polri.

Istimewa
Beredar foto kartu Perbakin milik ZA, terduga teroris penyerang Mabes Polri. Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) membantah ZA adalah anggotanya. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Beredar foto kartu Perbakin milik terduga teroris penyerang Mabes Polri, wanita berinisial ZA.

Kartu ini erat kaitannya dengan senjata api.

Seperti diketahui, ZA mendatangi Mabes Polri sambil membawa map kuning.

Ia lalu menyerang dan mulai melakukan penembakan di Mabes Polri.

Pelaku melakukan penembakan dengan senjata api.

Keberaniannya melakukan itu rupanya selain karena terpapar radikal ISIS, ia juga memiliki kartu Perbakin.

Kartu Perbakin ZA ditemukan bersama dengan map kuning dan sepucuk senjata api yang dibawanya.

Rupanya, kartu itu tak dimiliki oleh sembarang orang.

Sebab, hanya orang-orang tertentu saja yang memilikinya.

Lantas, apa sebenarnya Perbakin?

Baca juga: BEDA Surat Wasiat Penyerang Mabes Polri & Bomber Makassar, Tapi Sama-sama Minta Keluarga Jauhi Riba

Sekilas tentang Perbakin

Perbakin adalah akronim atau kependekan dari Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia.

Berikut syarat dan prosedur menjadi anggota Perbakin dalam pembuatan kartu anggota Perbakin.

Perlu Anda ketahui KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda.

Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin.

Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin.

Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif).

Persyaratan utama untuk menjadi anggota Perbakin adalah sebagai berikut:

Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan Perbakin.

Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.

Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.

Baca juga: Arti Lone Wolf Istilah Kapolri saat Ungkap Terorisme di Mabes Polri, Pelaku Terpapar Radikal ISIS

Jenis Perbakin

Ada Tiga Jenis KTA Perbakin, yaitu:

1. KTA Tembak Sasaran, di mana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlet penembak senapan angin.

2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Syarat Perbakin

Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:

1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di Perbakin.

2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.

3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.

4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.

6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.

8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

10. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Arti Istilah Takjil Kode untuk Pembuatan Bom, Terungkap Peran 4 Terduga Teroris Bekasi dan Condet

Perbakin Bantah Keanggotaan ZA

Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) membantah ZA adalah anggotanya.

Bantahan itu disampaikan Firtian Yudit selaku Sekjen Perbakin.

"Dia bukan anggota Perbakin," kata dia.

Firtian Yudit menjelaskan kartu Perbakin yang beredar bertulisan Basis Shooting Club.

Menurutnya, KTA Perbakin tidak memakai shooting club.

Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo pun senada.

Dewan Pembina Perbakin, Bambang Soesatyo.
Dewan Pembina Perbakin, Bambang Soesatyo. (Istimewa)

Baca juga: 22 Tersangka Teroris Ditangkap dari Lokasi Berbeda, Wakapolda: Sudah Lima Tahun di Jatim

Dia berujar ZA hanya anggota klub menembak airsoft gun.

Bamsoet, sapaannya berujar telah mengecek database Perbakin.

Tidak ditemukan nama ZA.

Untuk menjadi anggota Perbakin, kata dia, seseorang harus ikut penataran dan tes keahlian.

Sebelumnya beredar nama ZA disebut sebagai penyerang Mabes Polri.

Ditampilkan juga kartu Perbakin dan screenshot E-KTP.

Tampak identitas wanita itu bernama Zakiah Aini.

Lahirnya di Jakarta 14 September 1995.

Masih berdasar data yang beredar, ZA berstatus lajang.

Dia tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.

Pendidikan terakhirnya adalah SMA.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Apa Itu Perbakin? Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu, Syarat dan Prosedur Jadi Anggota

---

Berita tentang aksi terorisme

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved