Berita Surabaya
Pasutri Surabaya Ajukan Permohonan Penanaman Embrio Pada Rahim Wanita Lain, Begini Putusan PN
Pasangan suami istri di Surabaya ajukan permohonan penanaman embrio di rahim wanita lain. PN Surabaya kabulkan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya ajukan permohonan penanaman embrio di dalam rahim seorang wanita berinisial LD.
Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Wanita Potong Ujung Alat Vital Pacar saat Tidur Lalu Dibuang ke Toilet, Curiga Korban Selingkuh
Baca juga: Jeritan Aurel Hermansyah di Malam Pertama Diajak Masuk Atta Halilintar, Heboh Lihat di Kasur: Ungu
Dalam SIPP yang tertuang pada nomor perkara 345/Pdt.P/2021/PN Sby tertanggal Selasa, 09 Maret 2021. Diajukan oleh pasutri Agus Sugiarto dan Helena Margaret.
Dalam petitumnya, hakim memberikan izin dan sah melakukan pemindahan benih/embrio itu.
"menjalankan surogasi kepada Nyonya LD bagi pemohon, nanti pada waktunya, apabila pemohon sudah memiliki 2 embrio dengan minimal grade 2, atau mengulang prosesnya apabila diperlukan hingga pemohon mendapatkan keturunan," bunyi petitum dalam SIPP PN Surabaya.
Baca juga: Jalan Rusak Gerus Kunjungan Wisata, Kadisparbud Kab Malang Pasrah
Baca juga: Pria di Trenggalek Terpeleset dari Plengsengan Sungai Setinggi 5 Meter, Ditemukan Tewas
Lalu, pada poin selanjutnya yaitu memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengurus mengadopsi bayi yang lahir dari proses surogasi atau ibu pengganti tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
Mengenai hal ini, Humas PN Surabaya, Abdullah Safri membenarkan adanya permohonan tersebut.
"Iya ada permohonan itu tapi masih kami lihat secara detail ya, karena istilahnya bukan bayi tabung," ujarnya, Senin, (5/4/2021).
Berita tentang Surabaya
Berita tentang PN Surabaya